JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan melakukan perombakan besar-besaran terhadap jajaran pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai bagian dari upaya pembenahan serius terhadap kinerja dan citra institusi tersebut.
Langkah perombakan ini dijadwalkan berlangsung pekan depan dan menyasar langsung lima pelabuhan utama yang selama ini menjadi pintu strategis arus ekspor dan impor nasional.
“Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Batam dan Medan,” kata Purbaya, di kantornya, Selasa 27 Januari 2026.
Dalam kebijakan tersebut, Menteri Keuangan tidak memasukkan sejumlah pelabuhan internasional lain seperti Makassar sebagai bagian dari tahap awal perombakan.
Sebagian pejabat yang terdampak akan dirumahkan sebagai konsekuensi dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan integritas di lingkungan Bea Cukai.
“Sebagian lagi enggak, tergantung doa mereka nanti malam,” ucap Purbaya.
Untuk mengisi posisi yang ditinggalkan, Kementerian Keuangan akan menarik pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak yang dinilai masih memiliki kapasitas dan etos kerja yang baik.
“Dari pajak yang kita anggap masih bisa kerja dengan baik,” ujarnya.
Rencana perombakan ini bukanlah keputusan mendadak, mengingat Purbaya sebelumnya telah berulang kali menyampaikan komitmennya untuk melakukan reformasi menyeluruh di tubuh DJBC.
Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan tenggat waktu satu tahun penuh untuk memperbaiki kinerja, tata kelola, dan kepercayaan publik terhadap Bea Cukai.
Apabila perubahan signifikan tidak terwujud dan citra DJBC tetap memburuk, pemerintah tidak menutup kemungkinan mengambil langkah ekstrem berupa pembekuan lembaga tersebut.
Dalam skenario terburuk, tugas Bea Cukai dapat dialihkan kepada lembaga independen seperti yang pernah diterapkan pada era Orde Baru, yakni Société Générale de Surveillance (SGS).
SGS merupakan perusahaan global berbasis di Jenewa, Swiss, yang bergerak di bidang inspeksi, verifikasi, pengujian, dan sertifikasi serta telah lama diakui sebagai lembaga sertifikasi resmi di Indonesia, termasuk untuk Standar Nasional Indonesia (SNI).
Perombakan pejabat yang akan segera dilakukan ini ditegaskan sebagai sinyal keras agar DJBC tidak lagi menunda pembenahan internal secara serius.
“Di Bea Cukai akan saya kasih kejutan drastis, akan saya ganti semua pejabatnya selain Dirjen,” ujarnya.
Tekanan reformasi semakin kuat menyusul banyaknya pejabat Bea Cukai yang terseret kasus hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.
Sejumlah kasus yang mencuat meliputi dugaan korupsi, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan langsung dengan pengurusan kegiatan ekspor dan impor.
Nama-nama pejabat yang pernah terjerat antara lain Andhi Pramono selaku Kepala Bea Cukai Makassar yang diduga menerima gratifikasi dan melakukan TPPU senilai Rp58,9 miliar melalui peran sebagai broker pengusaha ekspor-impor.
Kasus lain menimpa Eko Darmanto selaku Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang menjadi tersangka penerimaan gratifikasi Rp18 miliar yang terungkap dari ketidaksesuaian laporan LHKPN.
Selain itu, RR yang menjabat Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019–2021 juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara impor gula ilegal PT SMIP.
Pada 2022, kasus penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di Semarang turut menyeret tiga pejabat, termasuk Kepala KPPBC Semarang, Kasi Penindakan, dan Kasi Intelijen Wilayah Jawa Tengah.
Sementara itu, Heri Sulistyono yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Bea Cukai tercatat ditangkap pada 2013 atas kasus suap dan gratifikasi dari pengusaha.***