JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola kebun dan industri kelapa sawit periode 2015 hingga 2024.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan semata-mata untuk mengumpulkan barang bukti dan alat bukti, tanpa terlebih dahulu memeriksa yang bersangkutan.
Penggeledahan tersebut berlangsung pada 28–29 Januari 2026 di beberapa lokasi, termasuk kediaman Siti Nurbaya di Jakarta, serta lima lokasi lain di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Bogor, Jawa Barat. Dari penyisiran itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
“Saksi (statusnya), belum cegah, karena kalau KUHAP baru harus tersangka. Belum diperiksa,” ujar Syarief kepada wartawan, Jumat, 30 Januari 2026.
Syarief menjelaskan, hingga kini Siti Nurbaya belum ditetapkan sebagai tersangka, belum dikenakan pencegahan ke luar negeri, dan belum dijadwalkan pemeriksaan. Penyidikan kasus ini baru digencarkan secara intensif dalam setahun terakhir, sehingga proses pengumpulan bukti masih menjadi prioritas utama.
“Kalau penggeledahan itu kita akan mencari barang bukti dan alat bukti, jadi tidak harus diperiksa. Kami di sini fokus mencari alat bukti dan barang bukti. Itu masih materi penyidikan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya belum dapat mengungkap secara rinci peran Siti Nurbaya dalam perkara ini. Namun, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari kalangan swasta maupun instansi terkait.
“Saksi ya ada lah, kalau 10–20 orang ada, masih penyidikan. Nanti pasti (pemanggilan), tunggu ya, sabar,” katanya.
Menurut Syarief, setelah penggeledahan selesai, tim penyidik akan mempelajari secara mendalam seluruh temuan bukti sebelum melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi lanjutan, termasuk potensi pemanggilan Siti Nurbaya sebagai saksi.
Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit, termasuk kemungkinan alih fungsi lahan hutan secara tidak sah yang melibatkan sektor industri sawit selama hampir satu dekade. Penyidikan masih berlangsung dengan sprindik umum, dan Kejagung menegaskan akan bertindak sesuai prosedur hukum tanpa pandang bulu.
Penyidik menyatakan akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya pasca-analisis bukti yang telah dikumpulkan. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau sebagai salah satu sorotan penting dalam penegakan hukum korupsi sektor sumber daya alam.



