JAKARTA — Harga emas batangan keluaran PT Antam Tbk mengalami penurunan tajam pada perdagangan awal Jumat pagi, mencatat koreksi sebesar Rp100.000 per gram di pasar domestik.
Penurunan tersebut terlihat sejak Jumat pagi melalui laman resmi Logam Mulia, di mana harga emas Antam kini dibanderol Rp2.856.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya Rp2.956.000 per gram.
Begitu juga harga buyback atau harga jual kembali emas Antam ikut merosot menjadi Rp2.571.000 per gram dari sebelumnya Rp2.720.000.
Transaksi penjualan emas batangan juga masih mengacu pada aturan Pajak Penghasilan sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Setiap transaksi penjualan dikenai potongan pajak, dengan tarif berbeda tergantung kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Untuk penjualan kembali (buyback) emas Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, diberlakukan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, sementara bagi non-NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi yang diterima nasabah.
Harga emas batangan berbagai pecahan per Jumat pagi tercatat sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.578.000
- 1 gram: Rp2.856.000
- 2 gram: Rp5.652.000
- 3 gram: Rp8.453.000
- 5 gram: Rp14.055.000
- 10 gram: Rp28.055.000
- 25 gram: Rp70.012.000
- 50 gram: Rp139.945.000
- 100 gram: Rp279.812.000
- 250 gram: Rp699.265.000
- 500 gram: Rp1.398.320.000
- 1.000 gram: Rp2.796.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas baru juga dikenai pajak sesuai PMK yang sama.
Pemegang NPWP dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP membayar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan mendapatkan bukti potong pajak PPh 22 resmi.
Pelemahan harga emas domestik ini terjadi di tengah ketidakpastian global yang turut menekan nilai komoditas logam mulia.
Analis memprediksi harga bisa kembali berfluktuasi dalam beberapa hari mendatang, terutama menjelang rilis data ekonomi Amerika Serikat.***