Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta mendadak riuh pada Senin (2/3/2026). Mantan Kapusdatin Kemendikbudristek, M. Hasan Chabibie, mengungkap fakta mengejutkan mengenai struktur penggajian di era kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim.
Di bawah sumpah, Hasan membeberkan adanya “gerbong” tenaga ahli (TA) bawaan Nadiem yang menerima upah fantastis hingga ratusan juta rupiah per bulan.
Kesaksian ini dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Jaksa Terperangah: “Gajinya dari APBN, Pak!”
Momen menarik terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Hasan mengenai kabar adanya staf khusus atau tenaga ahli dari luar kementerian yang mendapatkan perlakuan istimewa.
“Ada sampai gajinya ratusan juta, Pak. Pertanyaan saya, benar?” tanya Jaksa.
Hasan menjawab dengan lugas, “Betul, Pak.”
Ketegangan meningkat saat Jaksa menanyakan sumber dana untuk menggaji para TA tersebut.
“Sopo (siapa) yang gajinya, Pak?”
“Dari APBN, Pak,” jawab Hasan singkat, yang langsung disambut sahutan kaget dari Jaksa, “Hah?”.
Kesenjangan Bak Langit dan Bumi
Hasan kemudian membeberkan perbandingan yang mencolok. Sebagai pejabat eselon 1B (ASN), total pendapatan yang ia terima “hanya” sekitar Rp36 juta per bulan—terdiri dari gaji pokok Rp9 juta dan tunjangan Rp27 juta.
Angka ini terlihat sangat kecil jika dibandingkan dengan para tenaga ahli “impor” yang dibawa Nadiem, yang menurut pengakuan Hasan, bisa mengantongi ratusan juta rupiah meski baru bekerja dalam waktu singkat.
Hasan menegaskan bahwa standar gaji (rate) dan perintah pembayaran tersebut datang langsung dari menteri selaku Pengguna Anggaran.
Kesaksian mengenai gaji fantastis ini menambah daftar panjang kejanggalan di era kepemimpinan Nadiem yang kini sedang disorot tajam. Nadiem sendiri didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
Hakim kini tengah mendalami apakah keberadaan para tenaga ahli bergaji mahal tersebut memiliki kaitan langsung dengan proses pengadaan TIK yang berujung pada kerugian negara triliunan rupiah tersebut.