JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Putusan ini membuka peluang bagi penderita penyakit kronis untuk diakui sebagai penyandang disabilitas fisik, sepanjang melalui asesmen medis yang bersifat sukarela.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK kemudian memberikan pemaknaan baru yang memperluas definisi disabilitas fisik.
“Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak antara lain amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia, cerebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis,” papar Suhartoyo.
Putusan ini merespons gugatan yang diajukan dua penyandang penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru. Mereka menilai hak konstitusionalnya terlanggar karena undang-undang tersebut tidak secara eksplisit mengakui penyakit kronis sebagai bagian dari ragam disabilitas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan keterbatasan akses perlindungan.
Raissa Fatikha, penyintas Thoracic Outlet Syndrome (TOS) selama satu dekade, mengalami nyeri kronis di tangan, pundak, serta dada kanan atas dengan intensitas yang naik turun. Kondisi ini membatasi gerak, stamina, dan mobilitasnya, terutama saat kambuh. Meski demikian, ia tetap aktif mengedukasi masyarakat melalui platform Ragam Wajah Lara.
Sementara itu, Deanda Dewindaru, penyintas Guillain-Barré Syndrome, Sjögren’s Disease, dan Inflammatory Bowel Disease selama tiga tahun terakhir, menghadapi kelelahan kronis serta flare-up yang menghambat stamina dan fungsi gerak. Ia juga aktif berbagi pengalaman edukatif melalui platform Spoonie Story.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa pengakuan status disabilitas bagi penderita penyakit kronis bersifat pilihan individu (right to claim), bukan otomatis. Proses asesmen oleh tenaga medis menjadi syarat utama untuk memastikan penetapan yang akurat dan adil, sekaligus menjamin perlindungan hak-hak penyandang disabilitas sesuai amanat konstitusi.
Putusan MK ini diharapkan memperkuat inklusivitas perlindungan hukum bagi kelompok rentan, termasuk mereka dengan kondisi kesehatan jangka panjang yang tidak selalu terlihat secara fisik. MK juga memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya.