JAKARTA – Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi mitra pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi menjelang Idulfitri 1447 H/2026. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/3/2026, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan ketentuan baru yang meningkatkan besaran bonus dibandingkan tahun sebelumnya.
Kebijakan ini menargetkan sekitar 850.000 mitra pengemudi aktif di seluruh Indonesia, dengan total dana yang disiapkan mencapai Rp220 miliar. Angka tersebut meningkat signifikan, dua kali lipat dari realisasi tahun lalu.
“Ini akan mencakup sekitar 850.000 mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Airlangga merinci dua platform utama, Grab dan GoTo, masing-masing mengalokasikan dana sekitar Rp100 miliar hingga Rp110 miliar. Sisanya berasal dari kontribusi aplikator lain seperti Maxim dan InDrive. Ia mendorong seluruh perusahaan mempercepat penyaluran, idealnya mulai H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan formula perhitungan BHR yang lebih menguntungkan bagi mitra. Besaran minimal ditetapkan 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, naik dari 20 persen pada pelaksanaan pertama tahun sebelumnya.
“BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir,” ujar Yassierli.
Sebagai ilustrasi, bagi mitra dengan rata-rata penghasilan bersih Rp5.000.000 per bulan selama setahun, perhitungan BHR adalah 25 persen x Rp5.000.000 = Rp1.250.000. Mitra tersebut berhak menerima Rp1.250.000 secara tunai sebelum Lebaran.
Syarat penerima adalah mitra yang telah terdaftar dan aktif selama minimal 12 bulan terakhir. Yassierli menekankan pentingnya transparansi dalam perhitungan oleh perusahaan, serta meminta gubernur dan kepala dinas ketenagakerjaan daerah mengawasi pelaksanaan surat edaran tersebut.
“Dan menginstruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan surat edaran ini,” tuturnya.
Grab menyatakan komitmen penuh terhadap kebijakan ini. Perusahaan berencana menyalurkan BHR kepada 400.000 hingga 500.000 mitra pengemudi di seluruh wilayah operasional.
“Semua mitra pengemudi yang berproduktivitas tinggi dari Grab akan mendapatkan BHR. Tunggu saja tanggal mainnya,” kata Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, saat ditemui terpisah.
Kebijakan BHR ini diharapkan memberikan dorongan ekonomi bagi mitra pengemudi dan kurir online dalam menyambut Hari Raya, sekaligus memperkuat perlindungan kesejahteraan pekerja platform digital di Indonesia.