Sisi kelam pengelolaan sampah Jakarta mencapai titik nadirnya pada Minggu sore (8/3/2026). Gunungan sampah raksasa setinggi 50 meter di Zona IV Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang longsor, menimbun para pekerja dan warga di bawah jutaan ton limbah. Tragedi ini mengakhiri operasi SAR dengan catatan memilukan: tujuh orang dinyatakan tewas.
Kronologi Maut di Sore Hari
Petaka bermula sekitar pukul 14.30 WIB di tengah antrean panjang truk sampah. Hujan ekstrem dengan curah mencapai 264 milimeter sejak malam sebelumnya membuat struktur gunungan sampah menjadi tidak stabil. Air yang meresap menciptakan tekanan hidrolik yang hebat, hingga akhirnya “gunung” limbah itu runtuh seketika.
Longsoran masif tersebut menyapu apa pun di jalurnya, termasuk deretan truk sampah dan warung-warung di sekitar lokasi. Sebanyak 13 orang menjadi korban dalam insiden ini; enam orang berhasil diselamatkan, namun tujuh lainnya—terdiri dari sopir truk dan pemilik warung—ditemukan tak bernyawa setelah proses pencarian intensif melibatkan 200 personel gabungan dan drone termal.
“Fenomena Gunung Es” Kegagalan Sistemik
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, secara tegas menyebut bencana ini sebagai bukti nyata kegagalan tata kelola sampah Jakarta. Selama 37 tahun, Bantargebang telah dipaksa menampung lebih dari 80 juta ton sampah—angka yang jauh melampaui batas operasional tempat pembuangan akhir (TPA) yang idealnya hanya 20 tahun.
“Bantargebang adalah milik Pemprov DKI Jakarta, mereka harus bertanggung jawab,” tegas Hanif. Ia menyoroti praktik open dumping (pembuangan terbuka) yang masih berlangsung di sana, yang jelas-jelas melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008. Tragedi ini terjadi hanya beberapa hari setelah kementerian menerbitkan surat penyidikan terhadap lokasi-lokasi pengelolaan sampah berisiko tinggi.
Masa Depan yang Masih Suram
Dengan beban 7.000 ton sampah per hari, Bantargebang kini berada di titik nadir. Pemerintah berencana melakukan perombakan besar dengan mengalihkan fungsi lahan seluas 110 hektare tersebut khusus untuk sampah anorganik dan memperkuat fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF).
Namun, solusi jangka panjang seperti Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) diprediksi baru bisa beroperasi tiga tahun lagi. Hingga saat itu tiba, Bantargebang tetap menjadi bom waktu yang siap meledak kembali jika pembenahan sistemik tidak segera dilakukan dari hulu ke hilir.