JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Kamis (12/3/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00–13.10 WIB untuk menjalani pemeriksaan perdana dalam status tersangka. Ia didampingi kuasa hukum dan pengawal. Saat tiba, Yaqut menyatakan hadir secara sukarela. “Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah. Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” ujarnya kepada wartawan.
Ketika ditanya wartawan mengenai kemungkinan langsung ditahan, Yaqut tersenyum santai dan menjawab, “Tanya diri Anda sendiri.”
Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari. Sekitar pukul 18.45 WIB, Yaqut turun dari ruang pemeriksaan lantai dua dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan borgol. KPK kemudian secara resmi menyatakan penahanan terhadapnya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
Juru Bicara KPK menyatakan penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan yuridis, yaitu kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Penahanan ini menyusul penolakan gugatan praperadilan Yaqut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026, yang menyatakan status tersangkanya sah.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan sekitar 20.000 jemaah. KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar, berdasarkan penghitungan yang dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yaqut diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik mendalami aliran dana, peran dalam penerbitan Keputusan Menteri Agama, serta potensi penerimaan keuntungan pribadi maupun pihak lain.
Usai ditahan, Yaqut sempat menyatakan tidak menerima uang sepeser pun dari kasus ini dan menyebutnya sebagai pelajaran bagi pemimpin dalam mengambil kebijakan.