Munculnya penetapan 1 Syawal 1447 H pada hari Jumat (20/3/2026) oleh sebagian umat Muslim memicu diskusi hangat terkait kewajiban salat Jumat. Menanggapi hal ini, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menginstruksikan agar seluruh masjid di Indonesia tetap menyelenggarakan salat Jumat seperti biasa.
“Meskipun pagi harinya jemaah telah melaksanakan salat Id, masjid-masjid harus tetap memfasilitasi warga yang ingin menjalankan kewajiban mingguan tersebut demi menjaga syiar Islam,” tegas Arsad, Kamis (19/3).
Memahami “Rukhsah” (Keringanan) Secara Kontekstual
Arsad menjelaskan bahwa dalam sejarah Islam, Rasulullah SAW memang pernah memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang telah shalat Id untuk tidak mengikuti salat Jumat. Namun, ia menekankan latar belakang sosiologis saat itu: masyarakat Madinah yang tinggal di pelosok harus berjalan kaki berkilo-kilometer melintasi padang pasir.
“Saat itu, mewajibkan mereka kembali lagi ke kota pada siang hari dianggap beban yang sangat berat. Namun di Indonesia saat ini, khususnya di Jawa, masjid ada di setiap sudut wilayah. Akses sangat mudah, sehingga alasan kesulitan perjalanan tidak lagi dominan,” terangnya.
Wilayah “Khilafiyah”: Kedepankan Persaudaraan
Kemenag menyadari adanya perbedaan pendapat (khilafiyah) di tengah masyarakat. Ada yang memilih mengambil keringanan untuk mengganti shalat Jumat dengan shalat Dzuhur, namun ada pula yang memandang shalat Jumat tetap sebagai kewajiban kolektif yang tak boleh ditinggalkan, sebagaimana praktik di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU).
Terkait hal ini, Arsad berpesan agar umat Islam tidak saling menyalahkan. Ia mengutip firman Allah dalam QS. Ali Imran ayat 103 tentang pentingnya berpegang teguh pada tali Allah dan tidak bercerai-berai.
“Menjaga ukhuwah atau persaudaraan jauh lebih utama. Masyarakat diminta saling menghormati pilihan ibadah masing-masing demi persatuan bangsa,” tandas Arsad.
Instruksi Kemenag ini bertujuan agar syiar Islam tetap menggema di hari yang suci. Dengan tetap dibukanya masjid untuk shalat Jumat, pemerintah memastikan bahwa hak setiap muslim untuk menjalankan ibadah wajibnya tetap terpenuhi secara sempurna, baik bagi mereka yang mengambil keringanan maupun yang tetap ingin melaksanakannya.