Garuda Tv – Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung resmi menetapkan S-T, selaku Beneficial Owner atau pemilik manfaat dari PT AKT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batubara di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya aktivitas tambang ilegal yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Tersangka S-T diduga tetap menjalankan operasi penambangan dan penjualan batubara meskipun izin perusahaan tersebut telah dicabut oleh Menteri ESDM sejak Oktober 2017.
Praktik ini diduga bisa berjalan mulus karena adanya kerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk melegalkan dokumen pengapalan dan penjualan yang tidak sah.
“Tersangka diduga menggunakan dokumen tidak sah untuk tetap beroperasi sejak 2016 hingga 2025, padahal izinnya sudah tidak berlaku,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Hingga saat ini, tim auditor masih melakukan penghitungan total kerugian negara yang ditimbulkan dari eksploitasi lahan negara secara ilegal tersebut. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, S-T kini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (27/03/2026).
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/