JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempertegas langkah strategis dalam mendukung target swasembada pangan nasional. Upaya ini dilakukan dengan memperkuat kebijakan perlindungan lahan pertanian, khususnya melalui optimalisasi Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa keberlanjutan lahan pertanian menjadi faktor kunci dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Hal tersebut ditegaskannya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi,” ujar Menteri Nusron.
Langkah ini sejalan dengan target pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam beleid tersebut, pemerintah menargetkan luas LP2B mencapai minimal 87 persen dari total LBS pada 2029.
Namun, capaian di lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan. Berdasarkan data RTRW provinsi, cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03 persen dari total LBS. Sementara di tingkat kabupaten/kota, realisasinya lebih rendah, yakni sekitar 41,22 persen.
“Kondisi ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87% dari LBS,” jelasnya.
Sebagai langkah percepatan, pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B. Kebijakan ini dinilai penting sebagai dasar perlindungan lahan pertanian selama proses revisi tata ruang masih berlangsung.
“Penetapan SK LP2B sangat penting sebagai langkah awal untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sambil menunggu proses revisi tata ruang,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.
Di sisi lain, pengendalian alih fungsi lahan menjadi fokus utama dalam menjaga ketersediaan lahan sawah. Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur pengendalian alih fungsi lahan sawah, termasuk penguatan peran LSD sebagai instrumen utama.
Saat ini, peta LSD telah ditetapkan di delapan provinsi dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan. Pemerintah juga merencanakan ekspansi lanjutan ke 17 provinsi lainnya dalam waktu mendatang.
“Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” pungkasnya.
Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, dan dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama jajaran pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.