Skandal investasi bodong yang mencatut nama syariah kembali memakan korban jiwa finansial dalam skala masif. Bareskrim Polri resmi menahan Atis Sutisna (AS), Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) periode 2018-2024, setelah pemeriksaan maraton yang mengungkap tabir gelap di balik hilangnya dana ribuan investor.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak main-main dalam mengusut kasus megakorupsi yang berkedok investasi syariah. Setelah pemeriksaan intensif selama tujuh jam pada Rabu (8/4), penyidik resmi menahan Atis Sutisna (AS), sosok sentral yang menjabat sebagai Direktur PT DSI selama enam tahun terakhir.
“Tersangka AS dicecar 50 pertanyaan sebelum penyidik memutuskan melakukan upaya paksa penahanan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Kamis (9/4/2026).
Modus Operandi: Proyek Fiktif dan Catut Nama
Penyelidikan mengungkap bahwa PT DSI menjalankan aksi tipu-tipu dengan cara yang sangat licik. Mereka diduga menciptakan proyek fiktif dengan memanfaatkan data para peminjam (borrower) lama yang sudah ada. Nama-nama tersebut dicatut seolah-olah memiliki proyek baru untuk menarik dana segar dari para investor baru (lender).
Tak main-main, sebanyak 15.000 jemaah investasi dilaporkan terjebak dalam pusaran ini dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025.
AS kini menyusul tiga petinggi lainnya yang sudah lebih dulu menyandang status tersangka, yakni Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana.
Sebagai langkah penyelamatan aset, Bareskrim Polri telah melakukan tindakan tegas:
-
Memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya.
-
Menyita uang Rp4 miliar dari puluhan rekening perbankan.
-
Penyitaan aset fisik berupa tiga kantor dan satu ruko milik perusahaan.
Para tersangka kini terancam “tua di penjara” dengan jeratan pasal berlapis, mulai dari KUHP tentang penipuan dan penggelapan, UU ITE, hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Saat ini, AS harus mendekam di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.