JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan aset rampasan negara senilai Rp3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Hal ini sebagai bagian dari optimalisasi pemanfaatan barang sitaan yang telah terintegrasi dalam proyek infrastruktur nasional.
Penyerahan tersebut dilakukan di Balai Teknik Sabo PUPR, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (9/4), menyusul penetapan Status Penggunaan (PSP) karena aset berada di kawasan proyek strategis jalan tol.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya negara memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan publik, khususnya pembangunan infrastruktur.
Jaksa Penuntut Umum pada unit Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Feby Dwiyandospensy, mengungkapkan bahwa aset tersebut saat ini telah digunakan sebagai akses keluar Tol Yogyakarta–Kulonprogo.
Ia juga menjelaskan bahwa kondisi serupa terjadi pada aset rampasan di ruas tol Probolinggo–Banyuwangi yang kini turut dialihkan ke Kementerian PU karena telah menjadi bagian dari pembangunan jalan tol.
“Tahun lalu, aset barang rampasan tersebut sempat diajukan untuk dilelang.”
“Namun, proses lelang dibatalkan oleh KPKNL Yogyakarta karena adanya blokir tanah dari Kementerian PU yang menyatakan bahwa lokasi tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol.”
“Dengan status tersebut, aset tidak dapat dilelang kapan pun dan harus diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian PU,” jelas Feby.
Aset yang diserahkan terdiri dari sejumlah bidang tanah yang berasal dari kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan sejumlah kepala daerah.
Sebagian besar aset tersebut terkait perkara mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, yang mencakup tiga bidang tanah beserta bangunan di wilayah Sleman dengan total nilai mencapai Rp3,42 miliar.
Rinciannya meliputi satu bidang tanah seluas 52 meter persegi di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, serta dua bidang lainnya masing-masing seluas 3 meter persegi dan 139 meter persegi di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati.
Sementara itu, sisa aset senilai Rp465,9 juta berasal dari perkara korupsi mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, bersama suaminya Hasan Aminudin, berupa sebidang tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kasus Tagop sendiri bermula dari dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan periode 2011–2016 yang menyeretnya sebagai tersangka sejak Januari 2022.
Dalam perkara tersebut, ia diduga menentukan pemenang proyek secara sepihak di lingkungan Dinas PUPR dengan meminta fee antara 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak.
Praktik tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga sekitar Rp10 miliar yang kemudian disamarkan melalui pembelian aset atas nama pihak lain.
Adapun Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK pada 30 Agustus 2021 terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Kasus tersebut menjadi salah satu contoh praktik korupsi struktural di daerah yang melibatkan kekuasaan politik dalam pengisian jabatan pemerintahan.
Penyerahan aset ini menegaskan komitmen KPK dalam memastikan hasil sitaan tidak hanya berhenti sebagai barang bukti, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional.***