Skandal bayi nyaris tertukar di RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung kini memicu reaksi keras dari pucuk pimpinan Jawa Barat. Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) secara tegas menuntut manajemen rumah sakit tidak hanya sekadar meminta maaf, tetapi menjatuhkan sanksi yang nyata dan transparan terhadap oknum perawat yang ceroboh.
Gelombang kemarahan publik atas insiden nyaris tertukarnya bayi milik Nina Saleha di RSHS Bandung sampai ke telinga Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Pria yang akrab disapa KDM ini mendesak adanya konsekuensi hukum dan administratif yang jelas bagi tenaga kesehatan yang terlibat.
“Yang paling utama adalah tindakan ceroboh perawat tersebut. Saya akan tanya ke manajemen, sanksi tegasnya apa? Apakah penundaan gaji atau sanksi lainnya? Harus jelas untuk merespons keresahan masyarakat,” tegas KDM pada Jumat (10/4/2026).
Audit Total: SOP Longgar atau SDM Bandel?
Senada dengan Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menekankan bahwa meski RSHS berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Pusat), Pemprov Jabar sebagai pembina wilayah menuntut audit investigasi menyeluruh.
Herman mempertanyakan apakah tragedi ini terjadi karena prosedur yang memang tidak aman atau justru sumber daya manusianya yang sengaja mengabaikan protokol. “Harus ditelusuri, SOP-nya yang longgar atau SDM-nya yang tidak taat. Ini bukan sekadar soal kesehatan, tapi keselamatan rakyat yang wajib dilindungi negara,” ujarnya.
Cermin Bagi Seluruh Rumah Sakit
Pemprov Jabar menjadikan kasus RSHS sebagai peringatan keras bagi seluruh rumah sakit, baik milik daerah maupun swasta di Jawa Barat. Layanan ibu dan anak serta unit kedaruratan dilarang keras melakukan kesalahan sekecil apa pun.
“Masyarakat tidak boleh khawatir saat mengakses layanan kesehatan. Prinsipnya, ibu harus sehat dan bayi harus aman. Cukup sekali ini terjadi, kita harus belajar dari situ,” tambah Herman.
Instruksi Baru: Haram Menolak Pasien
Selain menyoroti kasus bayi tertukar, momentum ini juga digunakan Gubernur KDM untuk menerbitkan Surat Edaran baru. Isinya tegas: Tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien karena alasan administrasi atau kerumitan BPJS.
“Kalau ada masyarakat yang butuh layanan darurat, langsung tangani. Jangan urus surat dulu baru tindakan. Soal biaya dan administrasi, Pemprov Jabar siap pasang badan untuk bertanggung jawab,” pungkas Herman Suryatman.



