Garuda Tv – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan Bekerja Dari Rumah atau Work From Home (WFH) mulai Jumat (10/4/2026). Sebagai tahap awal, sejumlah instansi di lingkungan Pemprov DKI mulai menerapkan skema pembagian kerja dengan kapasitas 50 persen di kantor dan 50 persen secara daring.
Salah satu instansi yang telah menjalankan kebijakan ini adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta. Di instansi tersebut, kehadiran staf diatur dalam dua gelombang secara bergilir untuk memastikan operasional kantor tidak terganggu.
“Untuk WFH di SKPD kami dibagi 50 persen. Jadi yang datang sebagian-sebagian. Jadwalnya diatur bergantian, misalnya Jumat ini masuk, Jumat depan kebagian jadwal piket (WFH). Intinya dibagi rata agar pelayanan tetap berjalan,” ujar Adi, salah satu staf BPKD Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menjamin pelayanan publik tidak akan terganggu. Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan mengatur sistem kerja daring sedemikian rupa agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.
Penerapan skema kerja fleksibel ini diharapkan dapat berjalan efektif dalam jangka panjang, tidak hanya sebagai solusi efisiensi energi tetapi juga sebagai upaya menciptakan pola kerja yang lebih adaptif bagi aparatur sipil negara di Jakarta.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/