JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan bahwa TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun milik anak di bawah 16 tahun per 10 April 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). “Kami juga mencatat, dan ini TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Meutya menilai capaian ini sebagai langkah awal signifikan dalam perlindungan anak di ruang digital. “Ini adalah langkah kemenangan awal baik bagi publik, orang tua, anak di Indonesia, dan kita sekali lagi apresiasi TikTok yang sudah melaporkan awal terkait jumlah akun yang berhasil di-takedown,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan rata-rata penonaktifan harian, jumlah akun yang ditutup diperkirakan telah mencapai satu juta. “Kami belum punya datanya hari ini karena ini adalah data 10 April, tapi kami menghitung dari rata-rata dilakukannya takedown berarti sudah hampir 1 juta per hari ini,” ungkapnya.
Meutya berharap langkah TikTok menjadi contoh bagi platform digital lain untuk melaporkan penanganan akun anak di bawah umur. “Kami juga menyampaikan bahwa hal ini kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” tuturnya.
Langkah ini merupakan bagian dari kewajiban platform digital dalam menjalankan ketentuan PP Tunas, yang mengatur perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan usia pengguna dan pengendalian risiko bagi anak.