JAKARTA – YouTube menjadi satu-satunya platform digital yang menerima teguran resmi dari pemerintah terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menilai langkah penyesuaian yang dilakukan platform video milik Google itu belum memenuhi standar aturan di Indonesia.
“Kalau hukum itu tidak boleh ada kata ‘mungkin’. Kita minta kepatuhan pasti, bukan kepatuhan mungkin dari YouTube,” tegas Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Selasa (14/4/2026).
Komdigi telah mengirimkan teguran pertama sebagai bagian dari mekanisme penegakan PP Tunas. Pemerintah kini menunggu respons resmi dari YouTube, meski komunikasi informal disebut masih berjalan. Menurut Meutya, perlindungan anak tidak cukup hanya berupa label usia atau perubahan antarmuka, melainkan harus nyata, terukur, dan bisa diverifikasi.
PP Tunas mewajibkan platform digital membatasi akses bagi pengguna di bawah 16 tahun serta menyediakan fitur mitigasi risiko terhadap keamanan anak. Penambahan label usia saja dinilai belum cukup tanpa langkah teknis yang jelas.
Sorotan terhadap YouTube semakin tajam karena pada hari yang sama TikTok justru dinyatakan patuh terhadap PP Tunas. TikTok bahkan melaporkan secara proaktif penghapusan 780.000 akun anak hingga 10 April 2026, menjadikannya tolok ukur baru dalam implementasi perlindungan anak. “Kalau ada satu platform yang sekarang sudah membuktikan bisa, yaitu TikTok, maka platform lainnya kita harapkan ikut mendukung,” ujar Meutya.
Selain YouTube, Roblox juga disebut belum patuh. Sementara enam dari delapan platform yang dipantau pemerintah telah menyerahkan komitmen kepatuhan, yakni X, BigoLive, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok.