JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan platform digital menyusul lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang siber.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa situasi ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam beberapa tahun terakhir karena tren laporan terus meningkat secara signifikan.
Langkah pengawasan ini diperkuat setelah audiensi bersama Komnas Perempuan yang menyoroti urgensi perlindungan perempuan di dunia digital yang kian kompleks dan berisiko.
“Ini didasari meningkatnya kekerasan terhadap perempuan di ruang digital selama beberapa tahun terakhir,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Data menunjukkan bahwa setiap tahun rata-rata terdapat sekitar 2.000 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan di platform digital.
Mayoritas kasus tersebut didominasi oleh kekerasan seksual berbasis online yang jumlahnya melampaui 1.600 laporan setiap tahun.
Fenomena ini dinilai sebagai ancaman serius yang harus ditangani langsung oleh penyedia platform digital sebagai pihak yang memiliki kendali atas ruang interaksi tersebut.
“Ketika kejahatan terjadi di platform, itu adalah rumah mereka dan harus ditangani mereka,” ujarnya.
Pemerintah menilai keterlibatan aktif platform menjadi kunci utama dalam menekan angka kekerasan digital yang terus berkembang.
Meski demikian, kewenangan pemerintah dalam melakukan intervensi langsung tetap terbatas dan harus melalui mekanisme tertentu sesuai regulasi.
Dalam kebijakan terbarunya, pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di dunia maya.
Platform digital yang terbukti melakukan pembiaran terhadap konten berbahaya akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi tersebut tidak hanya berupa teguran administratif, tetapi juga dapat berujung pada penghentian operasional jika dinilai mengancam keselamatan publik.
“Kalau memang sangat membahayakan, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan,” ujarnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab penuh berada di tangan platform sebagai pengelola ruang digital tempat interaksi pengguna berlangsung.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, khususnya bagi perempuan yang menjadi kelompok rentan dalam kasus kekerasan berbasis teknologi.***