JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang pada rapat paripurna terdekat. RUU ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan pembahasan RUU PPRT telah memasuki tahap akhir. Menurutnya, pemerintah telah menyampaikan total 409 daftar inventarisasi masalah (DIM), yang terdiri atas 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, dan 100 DIM dihapus.
“Keseluruhan DIM pada intinya telah kita selesaikan,” ujar Bob Hasan dalam rapat pleno tingkat I RUU PPRT di ruang rapat Baleg DPR RI, Senin (20/4/2026).
Bob Hasan menjelaskan Panitia Kerja (Panja) telah menyepakati sejumlah materi penting dan strategis untuk menjawab berbagai persoalan perlindungan pekerja rumah tangga.
Adapun poin-poin krusial yang telah disepakati meliputi:
- Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
- Setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam undang-undang ini.
- Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh P3RT dapat dilakukan secara luring maupun daring.
- PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.
- Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT menjadi bagian dari penguatan kompetensi.
- Perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki perizinan dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- P3RT dilarang memotong upah dan pungutan sejenisnya.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.
- Saat undang-undang ini berlaku, pekerja di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah dan telah bekerja sebagai PRT sebelumnya tetap diakui haknya.
- Peraturan pelaksanaan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang berlaku.
“Setelah seluruh DIM dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang terdiri dari 12 bab dan 37 pasal, tersusun secara sistematis mulai dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup,” terang Bob Hasan.
Dengan disahkannya RUU ini nantinya, diharapkan tercipta kerangka hukum yang komprehensif dan memberikan kepastian bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
Seluruh proses pembahasan dinilai berjalan intensif dan akomodatif terhadap masukan pemerintah serta berbagai pihak terkait. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi salah satu perhatian utama Baleg DPR RI periode ini mengingat urgensi perlindungan hak-hak kelompok pekerja yang selama ini berada di luar sistem formal ketenagakerjaan.
Proses pengesahan pada rapat paripurna mendatang akan menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga di Tanah Air.