RIAU – Sebuah kasus pembunuhan berencana yang disertai perampokan menggemparkan warga Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau. Seorang perempuan lanjut usia (lansia), Dumaris Deniwati Boru Sitio (60), tewas mengenaskan setelah diserang di rumahnya sendiri oleh menantunya, Anisa Florensa (AF), yang datang dengan modus berpura-pura bertamu.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 29 April 2026, dan terekam kamera CCTV di kediaman korban. Rekaman tersebut kini menjadi salah satu bukti kunci bagi kepolisian dalam mengungkap skenario kejahatan yang telah dirancang sebelumnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengungkapkan bahwa kedatangan Anisa sempat menimbulkan tanda tanya bagi korban. Pasalnya, sejak berpisah dengan anak korban pada 2023, pelaku diketahui jarang bahkan nyaris tidak pernah lagi berkunjung.
“Korban sempat menyapa pelaku dengan heran dan berkata, ‘Sudah lama kamu tak ke sini? Tumben kamu ke sini,’” ujar Hasyim, Senin (4/5/2026).
Ucapan itu menjadi percakapan terakhir korban sebelum aksi brutal terjadi di dalam rumahnya.
Modus Licik: Pura-pura Bertamu hingga Jadi Kurir Fiktif
Dalam rekaman CCTV, Anisa terlihat datang bersama tiga orang lainnya. Ia lebih dulu masuk dan menjalin komunikasi dengan korban untuk mengalihkan perhatian. Situasi kemudian dimanfaatkan oleh pelaku lain untuk melancarkan aksinya.
Tak lama setelah perbincangan berlangsung, seorang pelaku bernama Slamet (SL) masuk dengan menyamar sebagai pengemudi ojek online. Ia berpura-pura menagih pembayaran sebesar Rp300 ribu atas pesanan fiktif.
“Pelaku mengatakan, ‘Saya sopir Grab, anak ibu pesan Grab tidak bayar.’ Lalu korban menjawab, ‘Saya tidak pernah menggunakan Grab, mungkin orang lain. Berapa harus saya bayar?’,” kata Hasyim menirukan percakapan tersebut.
Saat korban lengah, Slamet yang telah membawa balok kayu langsung melancarkan serangan. Korban dipukul berulang kali hingga tak berdaya.
“Pemukulan dilakukan sekitar lima kali menggunakan balok kayu,” ujarnya.
Hubungan Keluarga Berujung Tragis
Diketahui, Anisa merupakan mantan istri dari anak pertama korban, Arnold. Keduanya menikah pada 2022, namun rumah tangga mereka hanya bertahan selama satu tahun.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa selama pernikahan, pasangan tersebut tidak tinggal bersama korban. Setelah berpisah pada 2023, Anisa pun tidak lagi terlihat datang ke rumah mertuanya.
“Sejak meninggalkan rumah pada 2023, pelaku tidak pernah datang. Namun pada April 2026, sempat kembali menemui korban,” jelas Pandra.
Meski demikian, tidak dirinci apakah dalam kunjungan tersebut pelaku sempat berinteraksi langsung dengan korban.
Empat Pelaku Dibekuk di Dua Provinsi
Polisi bergerak cepat mengusut kasus ini. Dalam waktu dua hari setelah kejadian, aparat berhasil menangkap keempat pelaku di lokasi berbeda.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menyebut, Anisa dan Slamet ditangkap lebih dulu di wilayah Aceh Tengah pada 30 April 2026. Sementara dua pelaku lainnya, berinisial E alias I dan L, diringkus sehari kemudian di Kota Binjai, Sumatera Utara.
“AF dan SL diamankan di Aceh Tengah. Keesokan harinya, dua tersangka lain berhasil ditangkap di Binjai,” ujar Muharman.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Para tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (3) dan/atau Pasal 479, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun,” tegas Muharman.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan hubungan keluarga dan modus kejahatan yang terbilang keji serta terencana. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan untuk memberikan keadilan bagi korban.


