Sengketa panjang pengelolaan kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), tempat berdirinya Hotel Sultan, memasuki babak final. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut melalui surat ketetapan yang diterbitkan pada 30 April 2026.
Keputusan ini mengabulkan permohonan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek GBK (PPKGBK). Dengan terbitnya penetapan ini, pemerintah kini memiliki payung hukum yang sangat kuat dan tidak tergoyahkan oleh upaya administratif lainnya untuk mengambil alih aset negara tersebut.
Kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah dilalui secara sempurna—mulai dari teguran (aanmaning) hingga pencocokan data lapangan (constatering).
“Proses eksekusi riil akan segera dilakukan setelah koordinasi dengan pihak terkait. Posisi hukum pemerintah saat ini sudah final dan sah secara hukum,” tegas Kharis pada Senin (4/5/2026).
Menuju Kawasan Publik yang Modern dan Inklusif
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, memastikan bahwa pengalihan fungsi lahan ini bukan sekadar soal pengosongan bangunan, melainkan sebuah misi penataan ulang. Pemerintah berencana menyulap Blok 15 menjadi kawasan hijau yang modern, produktif, dan terintegrasi dengan akses transportasi publik.
Namun, Rakhmadi juga menekankan bahwa nasib para karyawan dan vendor yang terdampak tetap menjadi perhatian utama. “Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan menata aset agar manfaatnya dirasakan publik sesuai amanat konstitusi, sekaligus memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum terlunasi selama puluhan tahun,” jelasnya.
Langkah drastis ini merupakan kelanjutan dari proses constatering atau pencocokan data fisik di lapangan yang dilakukan pada Maret 2026. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah, lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27 tersebut kini sepenuhnya merupakan Barang Milik Negara.
Kini, warga Jakarta tinggal menunggu waktu untuk melihat transformasi Blok 15 GBK kembali menjadi ruang terbuka yang dapat dinikmati secara inklusif oleh seluruh lapisan masyarakat.


