JAKARTA – Agenda besar reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali diajukan langsung Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Dalam pertemuan strategis Selasa (5/5/2026) yang berlangsung selama lebih dari tiga jam, Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, memaparkan secara komprehensif arah dan hasil reformasi institusi kepolisian yang telah digodok selama tiga bulan terakhir.
Seluruh proses penyusunan rekomendasi reformasi Polri disebut melibatkan berbagai elemen penting, mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, hingga internal Polri sendiri, termasuk penyerapan aspirasi langsung dari daerah.
“Selama 3,5 jam kami melaporkan semua hal berkenaan dengan apa yang sudah dilakukan sejak dibentuknya komisi percepatan reformasi. Kami sudah bertemu berbagai pemangku kepentingan, mendengarkan aspirasi internal Polri, dan juga turun ke daerah,” ujar Jimly.
Hasil kerja tersebut kemudian dirangkum dalam sepuluh buku yang memuat konsep kebijakan serta opsi reformasi menyeluruh yang dapat diterapkan baik oleh pemerintah maupun internal Polri sebagai fondasi perubahan jangka panjang.
Salah satu langkah besar yang diusulkan adalah revisi Undang-Undang Polri yang akan diikuti dengan penyesuaian berbagai regulasi turunan guna memastikan reformasi berjalan sistematis hingga beberapa tahun ke depan.
Dalam pemaparannya, Jimly mengungkapkan sejumlah poin penting yang telah mendapatkan persetujuan Presiden sebagai arah kebijakan reformasi Polri ke depan.
Poin pertama menyoroti penguatan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas yang akan didesain ulang menjadi lembaga independen tanpa keterikatan jabatan ex-officio serta memiliki kewenangan mengeluarkan keputusan yang mengikat bagi institusi Polri.
Poin kedua menegaskan bahwa struktur kelembagaan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden tanpa pembentukan kementerian baru, karena dinilai masih relevan dan efektif dalam sistem ketatanegaraan saat ini.
Poin ketiga memastikan bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri tidak mengalami perubahan, yakni tetap melalui penunjukan Presiden dengan persetujuan DPR sebagai bentuk keseimbangan kekuasaan.
Poin keempat menitikberatkan pada pembatasan penempatan anggota Polri di luar institusi guna menjaga profesionalisme dan mencegah konflik kepentingan dalam jabatan publik.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan pembenahan besar terhadap regulasi internal dengan revisi delapan Peraturan Polri dan dua puluh empat Peraturan Kapolri yang direncanakan selesai secara bertahap hingga tahun 2029.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa laporan tersebut memuat enam kesimpulan utama yang telah diterima sepenuhnya oleh Presiden sebagai dasar kebijakan reformasi institusi kepolisian ke depan.
“Kesimpulannya, bahwa ada 6 poin kesimpulan dari komite percepatan reformasi Polri, kita sudah melaporkan hasil kerja dari komite percepatan reformasi Polri kepada Pak Presiden dan Pak Presiden menerima baik laporan hasil kerja komite dan seluruh yang disampaikan itu telah disepakati oleh Bapak Presiden,” jelas Yusril.
Langkah ini menandai fase baru reformasi Polri yang tidak hanya menyentuh aspek struktural, tetapi juga memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme institusi dalam menjawab tuntutan publik yang semakin tinggi.***