JAKARTA β Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memastikan bahwa kewenangan penunjukan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap berada di tangan presiden tanpa intervensi kementerian lain dalam proses tersebut.
Dalam skema yang ditegaskan KPRP, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya berperan sebagai lembaga yang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon Kapolri yang diajukan presiden.
Keputusan ini sekaligus menutup peluang adanya perubahan mekanisme seleksi Kapolri yang sebelumnya sempat menjadi bahan diskusi dalam agenda reformasi kelembagaan kepolisian.
Selain itu, KPRP juga secara resmi menolak usulan pembentukan Kementerian Keamanan yang sempat memicu perdebatan di internal komisi.
Wacana pembentukan nomenklatur kementerian baru tersebut sebelumnya menjadi tarik-menarik gagasan, namun akhirnya tidak masuk dalam daftar rekomendasi final.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang juga merupakan anggota KPRP usai pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa (5/5).
βPak Presiden menerima laporan hasil kerja Komisi. Seluruh yang disampaikan itu telah disepakati,β kata Yusril.
Ia menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada langsung di bawah kendali presiden tanpa perubahan struktur kelembagaan.
βPolri tetap langsung berada di bawah presiden,β paparnya.
Dalam rekomendasi tersebut, KPRP juga menyoroti pentingnya penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal.
Kompolnas diusulkan memiliki kewenangan yang lebih luas dengan keputusan yang bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh institusi Polri.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam tubuh kepolisian nasional.
Seluruh rekomendasi yang dihasilkan KPRP akan berimplikasi pada revisi regulasi, khususnya Undang-Undang Kepolisian.
Pemerintah berencana segera menyusun perubahan undang-undang tersebut untuk kemudian diajukan kepada DPR sebagai bagian dari proses legislasi nasional.
βNanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen UU Kepolisian yang ada sekarang. Beberapa pasal, khususnya terkait dengan kompolnas juga penempatan polisi di luar tugas tugas kepolisian, juga akan ditegaskan dalam UU,β kata dia.
Dengan arah kebijakan ini, reformasi Polri diharapkan tetap berjalan tanpa mengubah struktur dasar kelembagaan, namun memperkuat fungsi pengawasan dan regulasi.***