JAKARTA – Guru Besar Hukum Agraria dan Pertanahan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Aarce Tehupeiory, menilai film dokumenter Pesta Babi membuka ruang refleksi publik mengenai pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi, perlindungan masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan.
Menurut Aarce, film tersebut tidak hanya menampilkan persoalan sengketa lahan, tetapi juga memperlihatkan bahwa tanah bagi masyarakat adat Papua memiliki nilai sosial, budaya, historis, dan spiritual yang penting dalam kehidupan mereka.
“Film ini memperlihatkan konflik ruang hidup masyarakat adat Papua akibat ekspansi terutama food estate dan perkebunan skala besar yang sering menempatkan tanah adat hanya sebagai objek ekonomi, bukan sebagai ruang hidup sosial, budaya dan ekologis masyarakat adat,” ujar Aarce.
Ia menjelaskan, regulasi di Indonesia sebenarnya telah memberikan dasar hukum terkait perlindungan hak masyarakat adat. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang mengakui hak ulayat masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai kepentingan nasional.
Selain itu, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 juga mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 turut menegaskan bahwa hutan adat merupakan bagian dari hak masyarakat adat dan bukan lagi hutan negara.
Meski demikian, Aarce menilai tantangan utama masih berada pada implementasi kebijakan di lapangan. Ia menekankan perlunya pembangunan yang tetap memperhatikan partisipasi masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan.
“Secara akademik film ini menunjukkan model pembangunan ekstraktif yang mengabaikan hak ulayat masyarakat adat, berpotensi merusak ekologi hutan Papua, menempatkan investasi di atas keadilan sosial-ekologis dan mengurangi partisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan,” terangnya.
Ia menambahkan, film tersebut dapat dipandang sebagai pengingat penting agar pembangunan nasional tetap berjalan seiring dengan prinsip keadilan agraria dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan resmi yang melarang pemutaran maupun kegiatan nobar film dokumenter tersebut.
Menurut Yusril, sejumlah pembatalan pemutaran film di beberapa kampus lebih berkaitan dengan persoalan teknis dan administratif, bukan instruksi langsung dari pemerintah pusat ataupun aparat penegak hukum.
“Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun,” ujar Yusril.
Beberapa lokasi yang sempat diberitakan mengalami pembubaran nobar di antaranya Universitas Khairun, Universitas Mataram, Universitas Pendidikan Mandalika, hingga Institut Seni Indonesia Bali.
Yusril menilai kritik terhadap proyek strategis nasional merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang wajar terjadi di ruang publik, meskipun ia mengakui terdapat narasi dan judul film yang dinilai kontroversial.
“Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial,” katanya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk menyikapi perbedaan pandangan melalui diskusi terbuka dan dialog yang sehat.
“Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” ujarnya.
Terkait proyek pembangunan di Papua Selatan, Yusril menjelaskan program tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan ketahanan pangan dan energi nasional yang telah dimulai sejak 2022 pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan dilanjutkan pemerintahan saat ini.
Ia juga menegaskan pembangunan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk kolonialisme modern, melainkan bagian dari agenda pembangunan nasional di wilayah Papua sebagai bagian integral Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Papua adalah bagian integral dari NKRI. Pemerintah Pusat Republik Indonesia bukanlah Pemerintah Belanda dulu yang menyebut Papua dengan Nederlands Nieuw Guinea sebagai daerah jajahan di masa lalu,” tegasnya.
Menurut Yusril, pemerintah tetap terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi terkait pelaksanaan proyek strategis nasional di lapangan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas.
Selain itu, Yusril turut menyoroti penggunaan istilah “Pesta Babi” dalam judul film yang dinilai dapat memunculkan beragam tafsir di tengah masyarakat. Ia berharap pembuat film memberikan penjelasan mengenai makna istilah tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Di akhir keterangannya, Yusril menegaskan kebebasan berekspresi tetap dijamin dalam negara demokrasi, namun pelaksanaannya perlu disertai tanggung jawab moral dan penghormatan terhadap ruang dialog publik.
Di sisi lain, kalangan akademisi menilai perdebatan mengenai film dokumenter tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat diskusi mengenai arah pembangunan nasional yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan sosial, perlindungan masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan hidup.