Pemprov dan maskapai penerbangan kini mengantongi lampu hijau untuk menyesuaikan tarif penerbangan domestik. Kebijakan ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang resmi memperbolehkan pengenaan biaya tambahan akibat fluktuasi harga avtur dunia. Aturan baru ini bahkan sudah mulai bisa diberlakukan oleh pihak maskapai sejak 13 Mei 2026.
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, AHY, mengakui bahwa keputusan merestui kenaikan fuel surcharge ini merupakan buah dari buah simalakama yang tidak mudah bagi pemerintah. Di satu sisi, pemerintah sangat memahami kecemasan masyarakat yang hendak mudik Idul Adha atau berlibur sekolah. Namun di sisi lain, kesehatan finansial industri penerbangan nasional juga berada di ujung tanduk akibat pembengkakan biaya operasional.
“Memang tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan sekaligus juga (harga tiket pesawat) tidak terlalu memberatkan masyarakat,” ungkap AHY saat dikutip dari Antara pada Minggu (17/5/2026).
Hantu Geopolitik Timur Tengah Jadi Pemicu
Lebih lanjut, AHY membeberkan bahwa biang kerok dari penyesuaian tarif ini adalah memanasnya tensi geopolitik di kawasan Timur Tengah. Konflik bersenjata di sana langsung mengacaukan pasar energi global dan mengerek naik harga bahan bakar penerbangan (avtur) secara drastis.
Sebagai langkah penyelamatan yang terukur, Kementerian Perhubungan yang berada di bawah koordinasi Kemenko AHY merilis aturan fleksibilitas harga ini. Lewat regulasi teranyar, besaran persentase biaya tambahan tertinggi kini dipatok berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), disesuaikan dengan fluktuasi harga rata-rata avtur dari pihak penyedia bahan bakar.
Guna memastikan kenaikan harga tiket pesawat tidak melompat tanpa kendali, AHY menegaskan bahwa pihaknya bersama Kementerian Perhubungan terus menggodok berbagai opsi kebijakan. Pemerintah juga intensif melakukan koordinasi dengan jajaran maskapai yang beroperasi di Indonesia untuk mencari solusi terbaik yang tetap melindungi konsumen tanpa mengorbankan keberlangsungan bisnis penerbangan.