Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyatakan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia tidak masuk dalam kategori pelanggaran dengan sanksi berat.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa 27 korban, terdiri dari mahasiswa dan dosen FH UI. Berdasarkan temuan kuasa hukum korban, terdapat 16 mahasiswa yang diduga terlibat sebagai pelaku.
Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran narasi dan percakapan bernuansa seksual terhadap korban di dalam grup percakapan para pelaku. Pada April 2026, para mahasiswa yang terlibat dijatuhi sanksi skorsing selama satu bulan untuk mempermudah proses investigasi kampus.
Ketua Tim Humas Ditjen Dikti, Neni Herlina, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kampus serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK UI) dalam menentukan langkah penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, penetapan sanksi mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur klasifikasi sanksi menjadi ringan, sedang, dan berat.
“Dilihat dari hasil investigasinya, kasus ini tidak masuk kategori sanksi berat karena ada beberapa indikator yang digunakan dalam proses investigasi,” ujar Neni di Gedung Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Dalam regulasi tersebut, sanksi administratif ringan meliputi teguran tertulis hingga permintaan maaf terbuka. Sementara sanksi sedang dapat berupa teguran keras, cuti akademik satu hingga dua semester, penghentian beasiswa, maupun pengurangan hak tertentu.
Adapun sanksi berat mencakup penonaktifan mahasiswa selama tiga semester, pemberhentian, hingga pelimpahan kasus kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Selain mengacu pada aturan kementerian, penanganan kasus di UI juga merujuk pada Peraturan Rektor UI Nomor 91 Tahun 2022.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama terkait efektivitas sanksi kampus dalam memberikan perlindungan terhadap korban serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dari kekerasan seksual.