Korps Bhayangkara bergerak cepat mengusut tuntas rantai bisnis gas air mata instan ilegal. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi mengagendakan pemanggilan terhadap seorang selebgram perempuan berinisial ZNM pada Jumat, 22 Mei 2026. Langkah hukum ini diambil setelah sang influencer sempat viral di jagat maya akibat memamerkan aktivitas mengonsumsi gas Nitrous Oxide (N2O) terlarang merek Whip Pink.
Pemeriksaan terhadap ZNM merupakan babak baru dari pengembangan kasus pasca-penggerebekan pabrik produksi serta pembongkaran sindikat peredaran Whip Pink di wilayah ibu kota.
“Subdit 3 dijadwalkan memanggil sejumlah pelanggan yang tercatat membeli tabung gas Whip Pink, di mana salah satunya berstatus sebagai influencer di platform Instagram,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (20/5/2026).
Menurut Eko, selebgram tersebut terbukti mengorder dan mengonsumsi produk ilegal tersebut hingga rekamannya memicu kegaduhan di media sosial.
Buru Pembeli Kakap yang Borong Ratusan Kali
Selain ZNM, tim penyidik telah mengantongi daftar nama konsumen lain yang akan diperiksa intensif dalam waktu dekat. Mereka adalah RV (29) asal Jakarta Utara, AM (29) asal Tangerang, serta CD (29) dan APG (21) yang berdomisili di Jakarta.
Pihak kepolisian menaruh perhatian khusus pada salah satu nama di atas karena rekam jejak transaksinya yang tidak wajar.
“Ada salah satu pembeli yang terdeteksi telah melakukan transaksi pemesanan hingga ratusan kali. Oleh karena itu, kami perlu menggali keterangan lebih dalam mengenai motif dan tujuan dari pembelian skala besar tersebut,” tutur Eko.
Rekam Jejak Penggerebekan Bisnis Gelap Rp21 Miliar
Sumbu kasus ini bermula ketika Bareskrim Polri sukses mengobrak-abrik tiga lokasi rumah produksi gas N2O ilegal merek Whip Pink di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara pada pertengahan April lalu.
Seluruh pabrik tersebut dioperasikan secara ilegal di bawah bendera PT Suplaindo Sukses Sejahtera. Berdasarkan pengecekan data, perusahaan tersebut terbukti tidak mengantongi izin edar resmi ataupun sertifikasi keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dari hasil operasi di ruko kawasan Kemayoran dan Pademangan, korps berpangkat balok emas itu menyita ribuan tabung gas N2O siap jual dengan aneka ukuran dan pilihan rasa. Sembilan orang karyawan operasional juga sempat diamankan untuk diperiksa sebagai saksi.
Meskipun bergerak di jalur hitam tanpa legalitas, gurita bisnis Whip Pink ini memiliki jaringan logistik yang masif, diperkuat oleh 16 gudang penampungan yang tersebar di 10 kota besar Indonesia. Hanya dalam kurun waktu lima bulan beroperasi, sindikat ini dikabarkan sukses mengeruk keuntungan kotor fantastis mencapai Rp21,3 miliar.