Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) resmi menetapkan Nicholas Nyoto Prasetyo (53) alias NNP, Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) periode 2018–2025, sebagai tersangka utama. Pria paruh baya ini diduga kuat menjadi otak di balik gurita investasi bodong yang menelan korban hingga puluhan ribu nasabah.
Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa NNP memegang kendali penuh dalam menjalankan bisnis haram ini. Ia merancang strategi dan mengarahkan penghimpunan dana publik berkedok koperasi simpan pinjam, lengkap dengan iming-iming keuntungan selangit yang tidak masuk akal.
“Tersangka juga diduga mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak didukung oleh usaha riil yang transparan. Pengelolaan dananya tidak akuntabel, dan ada indikasi kuat penggunaan dana dari anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama melalui skema ponzi,” jelas Djoko di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kamis (21/5/2026).
Bongkar Peran Kepala Cabang dan Modus “Sipintar”
Dalam melancarkan aksinya, NNP tidak bermain sendiri. Polisi juga menyeret Kepala Cabang BLN Salatiga, seorang perempuan berinisial D (55). Berperan sebagai kaki tangan di lapangan, D bertugas mencarikan mangsa untuk bergabung dalam program andalan mereka yang bernama Simpanan Pintar Bayar (Sipintar).
Nasabah yang tergiur diminta menyetorkan uang mereka ke sejumlah rekening penampung yang sudah disiapkan oleh NNP. Dari setiap dana yang berhasil dihimpun, D kecipratan komisi sebesar 0,5 hingga 1,5 persen per bulan.
Kini, kedua tersangka telah resmi dijebloskan ke Rutan Dit Tahti Polda Jateng. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda mencapai Rp2 miliar.
Modus Ceramah Agama dan Slogan “Sugih Bareng”
Pengusutan kasus ini bergerak cepat setelah polisi menggeledah kantor pusat operasional BLN di Jalan Fatmawati, Salatiga. Wilayah sebarannya pun terbilang luas, mencakup berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah hingga merembet ke Jawa Timur.
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap para korban mengungkap sisi lain dari taktik licik sang pemilik koperasi. Untuk meluluhkan hati para calon nasabah, ia kerap menggunakan pendekatan religius, seperti menyisipkan tausiah atau ceramah keagamaan dalam promosinya.
“Kami tergiur karena iming-iming keuntungan tinggi, slogannya ‘happy bareng, sugih (kaya) bareng’. Tapi ternyata kami malah ditipu,” keluh Setiana, seorang pensiunan perawat yang hadir di Mapolda Jateng.
Setiana mengaku telah menyetor uang tabungannya sebesar Rp500 juta. Pada awal bergabung, sistem investasi ini memang berjalan lancar. Namun, manisnya keuntungan itu hanya ia rasakan sebanyak tujuh kali sebelum akhirnya aliran dana terhenti total dan modalnya raib.





