JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperbarui aturan penerimaan murid baru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, anak tidak lagi diwajibkan berusia tepat 7 tahun untuk bisa masuk SD.
Perubahan aturan ini menjadi kabar baik bagi banyak orang tua yang selama ini khawatir anaknya belum memenuhi batas usia masuk sekolah.
Pemerintah kini memberikan ruang lebih fleksibel dengan mempertimbangkan kesiapan belajar anak, bukan hanya usia semata.
Berdasarkan ketentuan terbaru, anak berusia 7 tahun tetap menjadi prioritas utama dalam penerimaan siswa baru SD.
Namun, anak yang berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan tetap diperbolehkan mendaftar ke SD.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, anak usia 5 tahun 6 bulan juga dapat diterima apabila memenuhi syarat tambahan.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa inti dari aturan baru ini adalah memastikan kesiapan anak mengikuti proses pembelajaran di sekolah dasar.
Menurutnya, tidak semua anak berkembang dengan kecepatan yang sama.
Ada anak yang sudah siap secara mental, emosional, dan akademik meski usianya belum genap 7 tahun.
Karena itu, pemerintah membuka peluang bagi anak-anak yang dinilai memiliki kesiapan lebih awal untuk mulai bersekolah di SD.
Anak Usia 5,5 Tahun Bisa Masuk SD
Dalam aturan terbaru, anak usia minimal 5 tahun 6 bulan tetap bisa mendaftar SD dengan sejumlah persyaratan khusus.
Anak tersebut harus memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang memadai.
Kesiapan tersebut wajib dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jika di daerah tertentu belum tersedia psikolog, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan terkait.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti semua anak di bawah 6 tahun otomatis bisa diterima di SD.
Penilaian kesiapan tetap menjadi faktor utama agar anak mampu mengikuti kegiatan belajar dengan baik dan tidak mengalami tekanan selama proses pendidikan berlangsung.
Selain kesiapan akademik, aspek emosional dan sosial juga menjadi perhatian penting.
Anak yang terlalu dini masuk sekolah tanpa kesiapan yang cukup dikhawatirkan akan mengalami kesulitan beradaptasi dengan lingkungan belajar.
Tidak Wajib Memiliki Ijazah TK
Selain aturan usia, Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa calon murid SD tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) atau sederajat.
Artinya, anak yang tidak menempuh pendidikan TK tetap memiliki hak yang sama untuk mendaftar ke SD.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan akses pendidikan dasar dapat dijangkau seluruh anak tanpa diskriminasi latar belakang pendidikan sebelumnya.
Pemerintah menilai bahwa pendidikan anak usia dini memang penting untuk membantu perkembangan sosial dan emosional anak.
Namun, keberadaan ijazah TK tidak boleh menjadi syarat mutlak untuk memperoleh pendidikan dasar.
Dengan demikian, anak-anak yang belajar secara mandiri di rumah atau belum sempat mengenyam pendidikan TK tetap dapat mengikuti proses penerimaan siswa baru SD sesuai ketentuan yang berlaku.
Tes Calistung Dilarang
Dalam kebijakan SPMB 2026, pemerintah juga kembali menegaskan larangan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk SD.
Sekolah tidak diperbolehkan menjadikan kemampuan akademik awal sebagai dasar seleksi penerimaan murid baru.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan proses penerimaan yang lebih ramah anak dan sesuai dengan tahap perkembangan usia dini.
Selama ini, tes calistung kerap menjadi tekanan tersendiri bagi anak dan orang tua.
Banyak anak dipaksa belajar akademik terlalu dini hanya demi lolos seleksi masuk SD favorit.
Padahal, menurut para ahli pendidikan anak, kemampuan sosial, emosional, komunikasi, dan kemandirian justru lebih penting dipersiapkan sebelum anak memasuki jenjang sekolah dasar.
Pemerintah berharap aturan ini dapat mengurangi praktik seleksi yang memberatkan anak usia dini sekaligus menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif.
Disambut Positif DPR dan Orang Tua
Kebijakan pelonggaran usia masuk SD mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk DPR RI.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyebut aturan baru ini dapat mencegah anak kehilangan kesempatan sekolah hanya karena terkendala batas usia administratif.
Menurutnya, kemampuan anak berkembang secara berbeda-beda sehingga aturan pendidikan juga perlu lebih fleksibel.
Namun, ia tetap mengingatkan pentingnya verifikasi profesional agar tidak terjadi manipulasi data kesiapan anak.
Sementara itu, banyak orang tua menyambut baik kebijakan ini karena memberi kepastian dan pilihan yang lebih luas dalam menentukan waktu terbaik anak masuk SD.
Meski demikian, para orang tua tetap diimbau untuk tidak terburu-buru memasukkan anak ke sekolah dasar hanya karena faktor usia.
Kesiapan mental, kemampuan bersosialisasi, dan kenyamanan anak tetap harus menjadi pertimbangan utama.
Dengan aturan terbaru ini, pemerintah berharap proses penerimaan murid baru menjadi lebih adil, fleksibel, dan berpihak pada kebutuhan perkembangan anak Indonesia. (FB)