JAKARTA — Momentum Hari Kebangkitan Nasional 2026 dimanfaatkan Pusat Kajian Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam (PK-HASA) untuk mendorong penguatan perlindungan hak perempuan, khususnya dalam penguasaan tanah dan akses terhadap keadilan hukum.
PK-HASA menilai masih diperlukan berbagai upaya untuk memastikan perempuan memperoleh perlindungan dan kesempatan yang setara di sektor agraria.
Hal tersebut mengemuka dalam sharing session bertajuk *Perlindungan Hukum bagi Perempuan* yang digelar secara virtual, Selasa (19/5/2026). Sejumlah akademisi dan pemerhati hukum menyoroti pentingnya penguatan regulasi, edukasi hukum, serta peningkatan akses perlindungan bagi perempuan, baik dalam persoalan agraria maupun institusi perkawinan.
Sekretaris PK-HASA, Syaiful Bahari mengatakan isu perempuan menjadi perhatian penting dalam kajian agraria karena masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasi hak-hak perempuan di lapangan.
“UUPA Tahun 1960 Pasal 9 sudah menjamin persamaan hak laki-laki dan perempuan atas tanah. Namun praktik di lapangan masih jauh dari semangat undang-undang,” ujar Syaiful.
Ia menyebut perempuan, terutama di wilayah terpencil, masih menghadapi berbagai kendala dalam memperoleh hak kepemilikan tanah, antara lain karena faktor budaya, keterbatasan ekonomi, dan minimnya akses terhadap layanan hukum.
Ketua PK-HASA, Aarce Tehupeiory menilai penguatan literasi hukum dan kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong perlindungan hak perempuan.
“Perempuan sering ditempatkan pada posisi lemah dalam penguasaan tanah. Patriarki, rendahnya literasi hukum, dan ketimpangan ekonomi membuat perempuan mudah kehilangan haknya,” kata Aarce.
Menurutnya, Hari Kebangkitan Nasional dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan keadilan dan perlindungan yang lebih inklusif bagi perempuan.
Aarce juga menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi, peningkatan kualitas pelayanan pertanahan, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan birokrasi yang responsif terhadap perlindungan hak perempuan.
“Kalau akar masalahnya tidak dibenahi, negara hanya sibuk memadamkan persoalan di permukaan,” tegasnya.
Dalam forum yang sama, Ketua Asosiasi Pengajar, Peminat Hukum dan Gender Indonesia, Ani Purwanti menyampaikan bahwa kesetaraan gender memerlukan dukungan regulasi dan institusi yang mampu memberikan perlindungan secara adil.
“Kesetaraan gender harus diwujudkan melalui regulasi yang kuat dan institusi yang berpihak pada keadilan,” ujarnya.
Ani menambahkan target SDGs mengenai kesetaraan gender perlu diwujudkan melalui kebijakan yang mendukung perlindungan perempuan dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender. Ia juga mengingatkan pentingnya implementasi prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam CEDAW.
Sementara itu, Pembina Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Adat Indonesia, Kunthi Tridewiyanti menyoroti pentingnya penguatan perlindungan perempuan dalam institusi perkawinan.
“Praktik poligami, perkawinan anak, kawin siri, hingga kekerasan dalam rumah tangga masih menempatkan perempuan sebagai pihak yang paling dirugikan,” ujar Kunthi.
Ia menilai penguatan perlindungan hukum diperlukan agar perempuan dapat memperoleh kepastian hak atas nafkah, harta bersama, dan akses keadilan ketika menghadapi persoalan rumah tangga.
Karena itu, Kunthi mendorong penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, pencegahan praktik perkawinan siri dan perkawinan anak, serta optimalisasi implementasi UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).