JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi layanan SIM Keliling tersedia di dua titik, yakni:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Intan Kalimalang, samping McD Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk
Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diwajibkan membawa dokumen berupa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, pengajuan harus dilakukan dengan membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.