JAKARTA โย Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung melalui keterangan resmi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut keputusan itu diambil demi menjaga kredibilitas institusi penegak hukum.
โPada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,โ ungkap Anang.
Langkah tersebut juga bertujuan menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas proses hukum yang sedang berlangsung.
Keputusan itu berkaitan dengan proses penyidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
โKeputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,โ lanjut Anang.
Meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan roda organisasi tetap berjalan normal.
Seluruh fungsi, tugas, dan penanganan perkara dipastikan tidak mengalami hambatan akibat pengunduran diri tersebut.
โKejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,โ terang Anang.
Kejagung juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
Masyarakat diimbau tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga proses hukum selesai.
Sehari sebelumnya, Febrie Adriansyah masih membantah isu yang menyebut dirinya akan melepas jabatan sebagai Jampidsus.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat, 10 Juli 2026, ia menegaskan masih menjalankan tugas.
Saat itu, Febrie menyatakan tetap menerima instruksi pimpinan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara prioritas.
โJadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,โ ungkap Febrie.
Ia juga mengatakan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tetap menjadi prioritas utama.
โSehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat ya untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan,โ lanjutnya.
Nama Febrie belakangan menjadi perhatian setelah dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN.
Perkara tersebut saat ini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam penyidikan itu, aparat telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi di berbagai wilayah.
Salah satu lokasi yang diperiksa adalah rumah di Sentul, Bogor, yang diakui sebagai kediaman pribadi Febrie.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dari sejumlah lokasi, penyidik menyita uang, emas batangan, dokumen, dan berbagai barang bukti lainnya.
Seluruh barang sitaan masih dianalisis sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.***