JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya merespons isu yang menyebut dirinya akan mundur dari jabatan di tengah sorotan terhadap sejumlah perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Febrie menegaskan hingga Jumat (10/7) pagi, dirinya masih menjalankan tugas dan menerima arahan untuk mempercepat penyelesaian berbagai perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie dalam konferensi pers sebagai jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang terkait posisinya setelah mencuatnya penggeledahan rumah pribadinya di kawasan Sentul, Bogor, oleh penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Menurut Febrie, fokus utamanya saat ini bukan menanggapi isu pergantian jabatan, melainkan memastikan setiap perkara yang tengah diproses Kejaksaan Agung dapat segera dirampungkan sesuai batas waktu penahanan yang telah ditentukan.
“Saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” kata Febrie.
Ia menjelaskan, arahan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menyusun skala prioritas terhadap perkara-perkara yang dinilai memiliki dampak besar dan menjadi perhatian masyarakat.
“Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa roda penanganan perkara di Korps Adhyaksa tetap berjalan di tengah isu yang berkembang mengenai dirinya.
Isu Penggeledahan Dikaitkan dengan Nama Jampidsus
Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga memberikan penjelasan terkait sejumlah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan belakangan kerap dikaitkan dengan namanya.
Beberapa perkara yang sedang ditangani penyidik antara lain dugaan korupsi di lingkungan PLN, perkara Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel pada kurun waktu 2020–2025.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, aparat melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian publik adalah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengumumkan penyitaan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, serta dolar Singapura dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Febrie mengonfirmasi bahwa rumah di Sentul yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya. Namun ia menegaskan kepemilikan rumah itu telah berlangsung sejak lama dan dapat ditelusuri secara administratif.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” jelasnya.
Klaim Seluruh Aset Dapat Dipertanggungjawabkan
Terkait temuan uang dan emas yang diumumkan penyidik, Febrie menyatakan dirinya memiliki penjelasan mengenai asal-usul aset tersebut. Namun, ia menegaskan penyampaian keterangan itu harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan melalui konferensi pers.
Menurutnya, aset yang ditemukan memiliki pihak-pihak yang berkaitan sehingga seluruh proses harus dijelaskan dalam forum resmi sesuai prosedur.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” ujarnya.
Ia juga menyebut terdapat sejumlah aktivitas pembangunan yang dapat diverifikasi sebagai bagian dari penjelasan atas temuan tersebut.
“Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” kata Febrie.
Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Di tengah sorotan terhadap penggeledahan rumah pribadinya dan berbagai spekulasi mengenai masa jabatannya, Febrie menegaskan bahwa seluruh jajaran di bidang tindak pidana khusus tetap bekerja menyelesaikan proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
Ia menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan berkas perkara yang telah memasuki tahapan akhir segera rampung agar proses penegakan hukum tidak terhambat oleh batas waktu penahanan maupun dinamika isu yang berkembang di ruang publik.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas isu pengunduran dirinya, dengan menegaskan bahwa hingga saat ini ia masih menerima mandat untuk menuntaskan perkara-perkara korupsi yang menjadi prioritas Kejaksaan Agung.