JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang di media sosial mengenai penggeledahan sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Ia dengan tegas membantah kabar yang menyebut dirinya memiliki keterkaitan dengan bisnis kafe de’Clan Signature yang menjadi lokasi penggeledahan aparat kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie setelah muncul berbagai spekulasi usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di lokasi tersebut pada Rabu (8/7).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara, termasuk kasus batu bara, Asabri, hingga dugaan korupsi penyelesaian utang perusahaan.
Menanggapi berbagai informasi yang beredar, Febrie menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan apa pun dengan usaha tersebut.
“Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang, apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7).
Penegasan tersebut menjadi respons langsung terhadap narasi yang berkembang di ruang publik yang mengaitkan penggeledahan itu dengan dirinya.
Selain meluruskan isu tersebut, Febrie juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses penyidikan yang sedang dijalankan kepolisian. Menurutnya, sebagai sesama aparat penegak hukum, Kejaksaan dan Polri memiliki komitmen yang sama dalam mengungkap fakta secara objektif.
Ia menilai proses hukum yang tengah berlangsung harus diberikan ruang agar dapat menghasilkan kejelasan berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan.
“Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat. Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut, makanya kita tunggu, ya, bagaimana nanti proses hasil penyidikannya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan sikap Kejaksaan yang tidak ingin berspekulasi terhadap perkara yang masih berada dalam tahap penyidikan oleh kepolisian.
Sebelumnya, penggeledahan yang dilakukan penyidik menyita perhatian publik setelah aparat menemukan sebuah brankas berukuran sekitar dua meter kali satu meter yang disembunyikan di balik lemari di lantai dua bangunan kafe.
Dari dalam brankas tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai yang cukup besar. Barang bukti yang ditemukan meliputi uang senilai Sin$3 juta, US$889.965, dan Rp259.159.000.
Penemuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mendalami dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang yang sedang ditangani secara bersama oleh Polri dan Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa area lantai dua kafe telah dipasang garis penyidik dan ditetapkan sebagai status quo untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Di lantai 2 itu berupa kantor, itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi,” ujar Budi saat memberikan keterangan pada Rabu (8/7).
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar seluruh barang bukti maupun dokumen yang berada di lokasi tetap terjaga selama proses penyidikan berlangsung.
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto sebelumnya menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari mekanisme joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Ia mengungkapkan, penyidikan saat ini mencakup tiga perkara besar yang saling berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” kata Totok.
Polri menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta keterkaitan berbagai barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
Dengan adanya klarifikasi dari Jampidsus Febrie Adriansyah, isu mengenai dugaan keterlibatannya dalam kepemilikan kafe yang digeledah polisi dibantah secara langsung. Di sisi lain, aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan tetap berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang tengah ditangani melalui penyelidikan bersama.