JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memperdalam dugaan pelanggaran yang dilakukan platform pinjaman daring (pindar) Solusiku terkait mekanisme penagihan kepada nasabah setelah menerima laporan dari konsumen melalui jalur pengaduan resmi.
Langkah pengawasan tersebut diwujudkan dengan pemanggilan serta permintaan klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia selaku pengelola layanan pinjaman daring berizin yang beroperasi menggunakan merek Solusiku.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari tugas pengawasan OJK terhadap industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) guna memastikan setiap penyelenggara mematuhi aturan perlindungan konsumen yang berlaku.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa proses klarifikasi dilakukan setelah regulator menerima laporan masyarakat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Berdasarkan laporan yang masuk, terdapat dugaan praktik penagihan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen.
Keluhan tersebut mencakup dugaan penggunaan data pribadi nasabah serta penyampaian informasi kepada pihak lain yang tidak memiliki kepentingan terhadap perjanjian pinjaman.
“OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait,” kata Agus.
OJK Fokus Telusuri Kepatuhan Sistem Penagihan
Dalam proses klarifikasi yang telah berlangsung pada 4 Juni 2026, OJK memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah aspek yang berkaitan dengan tata kelola penagihan Solusiku.
Salah satu fokus utama regulator adalah memastikan apakah proses penagihan yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional perusahaan, serta pedoman perilaku yang wajib diterapkan oleh penyelenggara pinjaman daring.
Selain itu, OJK juga mengevaluasi penggunaan sarana komunikasi resmi yang dipakai dalam aktivitas penagihan, termasuk kanal komunikasi, perangkat, dan nomor kontak yang digunakan oleh perusahaan.
Pengawasan terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga turut menjadi perhatian regulator untuk memastikan tidak terjadi tindakan yang melanggar aturan.
Aspek perlindungan data pribadi konsumen juga masuk dalam daftar pemeriksaan karena berkaitan langsung dengan hak-hak nasabah yang wajib dijaga oleh penyelenggara layanan keuangan digital.
Penagihan terhadap Pelapor Diminta Dihentikan Sementara
Sebagai langkah perlindungan konsumen, OJK telah meminta Solusiku menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan.
Penghentian sementara tersebut berlaku hingga proses penanganan dan pemeriksaan laporan selesai dilakukan.
Regulator juga mewajibkan perusahaan menyerahkan seluruh dokumen, data, dan penjelasan yang dibutuhkan guna mendukung proses pengawasan.
Tidak hanya itu, Solusiku diminta melakukan evaluasi internal terhadap individu maupun pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Perusahaan juga diwajibkan mengambil langkah perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku serta memperkuat sistem pengawasan terhadap petugas penagihan dan mitra pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan.
Sanksi Menanti Jika Pelanggaran Terbukti
OJK menegaskan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dan perkembangan tindak lanjut dari perusahaan akan terus dipantau secara berkala.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, regulator memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai regulasi sektor jasa keuangan.
Pihak OJK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara LPBBTI agar menjalankan bisnis secara profesional, transparan, bertanggung jawab, serta menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.
Regulator menekankan bahwa proses penagihan harus dilakukan secara etis tanpa intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan data pribadi konsumen.
Praktik penyebaran informasi kepada pihak yang tidak memiliki hubungan dengan pinjaman juga tidak diperkenankan dalam mekanisme penagihan.
Masyarakat Diminta Gunakan Pinjol Berizin
OJK mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan layanan pinjaman daring yang telah mengantongi izin resmi dan berada di bawah pengawasan regulator.
Masyarakat juga diingatkan untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian pinjaman yang telah disepakati, baik terkait jumlah kewajiban maupun tenggat waktu pembayaran.
Apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui APPK, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun surat elektronik resmi OJK.***