Kabar mengejutkan datang dari band pemusik legendaris tanah air, Dewa 19. Sang drummer, Tyo Nugros, dilaporkan batal terbang ke Malaysia setelah mendadak dicekal oleh petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi pun akhirnya buka suara dan membeberkan alasan di balik pencekalan tersebut.
Insiden ini sempat membuat internal manajemen Dewa 19 panik. Pentolan band, Ahmad Dhani, bersama sang manajer, Dian Rahmaniar, bahkan langsung menghubungi Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, untuk mempertanyakan kejelasan nasib sang drummer pada Jumat (5/6).
“Jadi saya mengecek, karena khawatir ada kesamaan nama. Saya hubungi petugas Direktorat di Soekarno-Hatta, kemudian petugas Direktorat sudah mengonfirmasi dan mengecek bahwa memang benar (Tyo Nugros yang dicekal),” ungkap Hendarsam, Rabu (10/6/2026).
Biang Kerok Pencekalan: Urusan Utang Piutang di KPKNL
Hendarsam mengungkapkan bahwa pihak Imigrasi tidak serta-merta menjegal keberangkatan musisi senior tersebut. Langkah penahanan paspor itu dilakukan atas adanya permohonan resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Tyo Nugros diduga kuat terseret dalam masalah finansial atau hukum yang melibatkan sebuah korporasi.
“Terkait apa permasalahannya, silakan ditanyakan ke KPKNL. Tapi, sepengetahuan kami, yang bersangkutan ada kaitan dengan salah satu perusahaan yang menjadi debitur KPKNL. Jadi, kurang lebih seperti itu,” jelas Hendarsam memberikan kisi-kisi penjelasannya.
Imigrasi Hanya Pelaksana Teknis, Nasib Tyo Ada di Tangan KPKNL
Lebih lanjut, Hendarsam menegaskan bahwa posisi institusinya dalam perkara ini murni sebagai pelaksana teknis undang-undang di pintu perbatasan negara. Pihak Imigrasi wajib memasukkan nama siapa pun ke dalam daftar cekal jika ada permintaan resmi dari kementerian atau lembaga negara terkait.
Oleh karena itu, pihak Imigrasi tidak memiliki wewenang untuk membatalkan status cekal tersebut secara sepihak.
“Kami sebagai pelaksana teknis, setiap ada permohonan dari kementerian atau lembaga terkait yang mengajukan cekal, kami masukkan itu ke daftar cekal,” terangnya.
“Tapi, terkait dengan dicabut atau tidaknya, atau tetap dipertahankannya cekal tersebut, itu tergantung dari kementerian atau lembaga terkait (KPKNL),” pungkas Hendarsam menutup penjelasannya.