JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan DPR segera menyusun aturan khusus yang memungkinkan pelaku serta pengampanye LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) dijerat pidana. Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, bahkan menilai hukuman terhadap pelaku LGBT seharusnya lebih berat dibandingkan delik perzinaan karena dianggap mengandung dua bentuk pelanggaran sekaligus.
Desakan itu disampaikan MUI di tengah belum adanya ketentuan hukum pidana yang secara khusus mengatur perilaku LGBT dalam sistem hukum nasional. Menurut Cholil, kekosongan regulasi membuat aparat dan pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan sanksi tegas ketika menemukan kasus serupa.
Ia berpendapat, aktivitas sesama jenis tidak hanya masuk kategori perbuatan asusila, tetapi juga dianggap sebagai penyimpangan terhadap fitrah kemanusiaan. Karena itu, ia menilai sanksi pidana yang diterapkan semestinya lebih berat dibandingkan hukuman untuk pelanggaran perzinaan.
“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujar Kiai Cholil dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/6/2026).
Cholil menilai hingga kini penanganan kasus LGBT masih sebatas pembinaan atau tindakan administratif yang dilakukan pemerintah daerah. Kondisi tersebut terjadi karena belum tersedia aturan khusus atau *lex specialis* yang mengatur sanksi pidana secara jelas.
Menurutnya, ketiadaan regulasi membuat negara tidak memiliki instrumen hukum yang memadai untuk menindak pelaku maupun pihak yang secara terbuka mempromosikan LGBT di ruang publik.
“Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya,” lanjutnya.
Tak hanya meminta penindakan terhadap pelaku, MUI juga mendorong pemerintah untuk menyusun regulasi yang dapat menjangkau kelompok atau individu yang mengampanyekan normalisasi LGBT di tengah masyarakat. Cholil menilai negara perlu mengambil langkah tegas agar fenomena tersebut tidak semakin meluas dan dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
Ia mencontohkan kebijakan penyiaran pada masa lalu yang dinilai berhasil membatasi tayangan atau simbol-simbol yang dianggap menyimpang sehingga tidak berkembang menjadi budaya yang diterima publik.
Meski mendesak penegakan hukum yang lebih keras, Cholil menegaskan langkah tersebut bukan dilatarbelakangi kebencian terhadap individu. Menurutnya, yang ditolak adalah perilakunya, sementara pelakunya tetap harus dirangkul dan dibina.
“Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar,” kata dia menegaskan.
MUI juga mengingatkan bahwa upaya pencegahan tidak cukup mengandalkan regulasi semata. Peran keluarga dinilai tetap menjadi benteng utama melalui pendidikan agama, pembinaan moral, serta pengawasan terhadap pergaulan anak agar terhindar dari pengaruh yang dianggap negatif.