JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui mobil SIM Keliling di lima titik Jakarta, Rabu (17/6/2026), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X, lokasi layanan SIM Keliling ditetapkan sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Warga yang ingin memperpanjang SIM wajib menyiapkan dokumen persyaratan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Adapun biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Sementara SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling dan harus dilakukan di kantor Satpas karena peruntukannya berbeda, yakni untuk kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.
Dengan adanya layanan ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.