Sengketa aset strategis negara memasuki babak akhir! Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar konferensi pers langsung di Hotel Sultan, Gatot Subroto, Jakarta, guna menegaskan dasar hukum pelaksanaan eksekusi pengosongan hotel legendaris tersebut. 🏛️eksekusi
Pihak pengadilan menyatakan bahwa proses eksekusi ini dijalankan secara resmi berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap. PN Jakpus menyebut Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Indobuildco telah dihapus demi hukum sejak tahun 2023. Dengan demikian, Hotel Sultan yang berdiri di Blok 15 secara sah dinyatakan kembali berada dalam penguasaan negara melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Gelora Bung Karno (GBK).
Hingga saat ini, petugas di lapangan masih terus melakukan pengamanan ketat serta inventarisasi dan pendataan terhadap berbagai aset atau barang yang berada di dalam area hotel sebagai bagian dari tahapan pengosongan.
Simak rincian legalitas penyitaan, suasana pengamanan di kawasan ring 1 GBK, serta pernyataan resmiPanitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, dalam laporan eksklusif tim liputan Garuda TV!
Bagaimana tanggapan kalian mengenai kembalinya aset Hotel Sultan ini ke tangan negara? Tulis analisis kalian di kolom komentar!
Editor & Uplaoder: BS