JAKARTA – Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyoroti keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Ade menilai langkah tersebut berpotensi memunculkan kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk pelapor dalam kasus tersebut. Ia menyebut keputusan penangguhan penahanan dapat menimbulkan pertanyaan di ruang publik mengenai konsistensi penegakan hukum.
“Saya yakin betul, kalau Bapak Insinyur Joko Widodo pasti kecewa dan pasti sangat kecewa dengan hal ini,” ujar Ade kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Lebih lanjut, Ade menilai keputusan itu membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat. Ia menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap proses hukum agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Ini sudah tidak bisa lagi kita berbuat apa-apa, ini adalah intervensi kuat, tidak mungkin kejaksaan memberikan itu tanpa atensi khusus. Sayap hukum hari ini telah patah dan kita masyarakat Indonesia, masyarakat biasa, tidak akan mungkin mendapatkan keadilan,” katanya.
Meski demikian, Ade mengajak masyarakat untuk tetap mencermati perkembangan perkara secara objektif. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan penegak hukum perlu diuji secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif yang berkepanjangan.
Ia juga menilai, kritik publik terhadap proses hukum merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi. Namun, kritik tersebut diharapkan tetap disampaikan secara proporsional dan berlandaskan fakta.
“Hari ini Roy Suryo cs telah berhasil memperdayai hukum dengan cara melibatkan kekuatan politik dari oknum tidak bertanggung jawab yang lambat laun akan ketahuan dan saya yakin Anda hari ini dan seterusnya jangan salahkan bilamana Allah menagih Anda. Pasti akan ada sebab dan akibat yang akan Anda terima suatu saat,” pungkasnya.
