Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan praktik under invoicing atau manipulasi dokumen ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi identitas 10 perusahaan sawit besar di Indonesia yang terindikasi memanipulasi harga ekspor minyak sawit mentah. Langkah hukum ini memperkuat temuan awal yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di mana modus operandi para pelaku dilakukan dengan melaporkan nilai ekspor yang jauh lebih rendah dari harga jual sebenarnya di negara tujuan melalui perusahaan perdagangan luar negeri.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai ketegasan pemerintah dalam mengusut manipulasi pajak ekspor komoditas nasional ini? Tulis di kolom komentar.
Editor & Uploader: BS


