PUNCAK JAYA – Upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Puncak Jaya kembali diperlihatkan melalui aksi nyata sinergi antara TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah. Sebanyak 108 botol minuman keras tradisional jenis Cap Tikus beserta bahan baku dan peralatan penyulingan dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kamis (25/6/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi simbol keseriusan pemerintah dan aparat keamanan dalam menekan peredaran miras yang selama ini dinilai menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Puncak Jaya.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Dandim 1714/Puncak Jaya, Kapolres Puncak Jaya, unsur TNI-Polri, Satpol PP, tokoh agama, serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Acara diawali dengan doa bersama, dilanjutkan pembacaan berita acara pemusnahan barang bukti. Selanjutnya, jajaran aparat dan pemerintah daerah melakukan pemusnahan terhadap seluruh barang bukti hasil operasi penindakan yang sebelumnya berhasil diamankan.
Kapolres Puncak Jaya dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa aparat keamanan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras maupun narkotika yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan daerah.
“Tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap peredaran miras dan narkoba yang dapat merusak generasi muda serta mengancam keamanan masyarakat,” tegas Kapolres dalam keterangannya.
Menurutnya, keberadaan miras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga kerap menjadi pemicu tindak kriminal, konflik sosial, hingga berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Sementara itu, Bupati Puncak Jaya menekankan bahwa langkah pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras.
“Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk miras, baik terhadap kesehatan, keamanan, maupun kehidupan sosial masyarakat,” ujar Yuni Wonda.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan serta seluruh elemen masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dalam kesempatan yang sama, Dandim 1714/Puncak Jaya menyatakan dukungan penuh TNI terhadap langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah dan kepolisian dalam menjaga stabilitas wilayah.
“Dukungan TNI akan terus diberikan kepada pemerintah daerah dan Polres Puncak Jaya dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Dandim.
Sinergi antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Puncak Jaya, khususnya dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan yang dapat menghambat pembangunan daerah.
Selain memusnahkan barang bukti, pemerintah daerah juga mengambil langkah lanjutan terhadap pelaku yang terlibat dalam peredaran miras ilegal. Seorang pelaku bernama Yunus Palungan (41) dipulangkan ke kampung halamannya di Palopo melalui Bandara Mulia dengan tujuan Timika sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran minuman keras ilegal yang selama ini menjadi perhatian serius aparat keamanan dan pemerintah daerah.
Pemusnahan ratusan botol miras ilegal ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa seluruh unsur pemerintah dan aparat keamanan di Puncak Jaya berkomitmen menjaga ketertiban masyarakat serta mencegah munculnya berbagai potensi gangguan keamanan yang dipicu oleh peredaran minuman keras.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut.


