JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 untuk alokasi bulan Mei secara bertahap mulai 3 Juli 2026. Program bantuan pendidikan tersebut menyasar 707.477 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan di Jakarta.
- Penyaluran Dana Dimulai Bertahap Sejak 3 Juli
- Berikut rincian besaran bantuan KJP Plus:
- Ada Aturan Penggunaan Dana KJP Plus
- Ketentuan tersebut dijelaskan dalam informasi resmi pemerintah:
- Dalam panduan penggunaan disebutkan:
- Selain itu, siswa juga diminta untuk:
- Daftar 16 Tempat Wisata Gratis untuk Pemegang KJP Plus
- Daftar destinasi yang dapat dikunjungi meliputi:
- Momentum Libur Sekolah
Pencairan KJP Plus menjadi kabar yang ditunggu ribuan keluarga penerima manfaat karena dana tersebut tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan pendidikan, tetapi juga membuka akses bagi siswa untuk menikmati berbagai fasilitas edukasi, termasuk kunjungan gratis ke 16 destinasi wisata dan museum di Jakarta.
Program ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga keberlanjutan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, sekaligus memperluas akses terhadap pembelajaran di luar ruang kelas.
Penyaluran Dana Dimulai Bertahap Sejak 3 Juli
Berdasarkan informasi resmi Pemprov DKI Jakarta, pencairan dana dilakukan secara bertahap mulai 3 Juli 2026. Total sebanyak 707.477 siswa ditetapkan sebagai penerima bantuan pada tahap tersebut.
Dalam keterangan resminya, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan:
“Dana KJP Plus 2026 Tahap I untuk bulan Mei dikonfirmasi cair bulan ini. Penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 3 Juli 2026.”
Dana yang diterima setiap peserta didik berbeda sesuai jenjang pendidikan yang ditempuh.
Berikut rincian besaran bantuan KJP Plus:
- SD/SDLB/MI: Rp250.000 per bulan, ditambah bantuan SPP sekolah swasta sebesar Rp130.000.
- SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 per bulan, dengan tambahan SPP swasta Rp170.000.
- SMA/SMALB/MA: Rp420.000 per bulan, ditambah bantuan SPP swasta Rp290.000.
- SMK: Rp450.000 per bulan, dengan tambahan SPP swasta Rp240.000.
- PKBM: Rp300.000 per bulan tanpa tambahan bantuan SPP.
Besaran bantuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan pada masing-masing jenjang agar mampu mendukung biaya operasional peserta didik selama mengikuti proses belajar.
Ada Aturan Penggunaan Dana KJP Plus
Pemprov DKI Jakarta juga mengatur mekanisme penggunaan dana KJP Plus agar benar-benar dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan pendidikan siswa.
Dalam ketentuan yang berlaku, dana personal hanya dapat ditarik secara tunai dengan batas maksimal Rp100.000 setiap bulan. Sementara itu, sisa saldo wajib dimanfaatkan melalui transaksi non-tunai.
Ketentuan tersebut dijelaskan dalam informasi resmi pemerintah:
“Dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulannya. Sementara itu, sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.”
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan bantuan pemerintah digunakan sesuai tujuan program, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah, alat tulis, buku, hingga kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.
KJP Plus Tak Hanya untuk Sekolah, Bisa Dipakai Wisata Edukasi Gratis
Selain membantu biaya pendidikan, KJP Plus juga memberikan manfaat tambahan berupa akses gratis ke sejumlah destinasi wisata edukatif di Jakarta.
Program ini memungkinkan siswa memperoleh pengalaman belajar di luar kelas melalui kunjungan ke museum, taman rekreasi, hingga kawasan bersejarah.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau penerima manfaat agar memanfaatkan fasilitas tersebut secara bertanggung jawab.
Dalam panduan penggunaan disebutkan:
“Prioritaskan tempat wisata edukatif.”
Selain itu, siswa juga diminta untuk:
- Menyimpan bukti penggunaan berupa tiket atau struk.
- Memastikan penggunaan mengikuti panduan dari Dinas Pendidikan.
- Memanfaatkan kunjungan bersama teman atau komunitas belajar agar kegiatan menjadi lebih edukatif.
Daftar 16 Tempat Wisata Gratis untuk Pemegang KJP Plus
Pemegang KJP Plus dapat menikmati akses gratis ke berbagai destinasi wisata dan museum yang tersebar di wilayah Jakarta. Seluruh lokasi tersebut memiliki nilai edukatif sekaligus menjadi sarana pembelajaran sejarah, budaya, lingkungan, dan kebangsaan.
Daftar destinasi yang dapat dikunjungi meliputi:
- Ancol Taman Impian – Jakarta Utara.
- Taman Margasatwa Ragunan – Jakarta Selatan.
- Taman Mini Indonesia Indah (TMII) – Jakarta Timur.
- Monumen Nasional (Monas) – Jakarta Pusat.
- Museum Sejarah Jakarta – Jakarta Barat.
- Museum Taman Prasasti – Jakarta Pusat.
- Museum MH Thamrin – Jakarta Pusat.
- Museum Joang ’45 – Jakarta Pusat.
- Museum Seni Rupa dan Keramik – Jakarta Barat.
- Museum Wayang – Jakarta Barat.
- Museum Tekstil – Jakarta Barat.
- Museum Bahari – Jakarta Utara.
- Museum Betawi Setu Babakan – Jakarta Selatan.
- Rumah Si Pitung – Jakarta Utara.
- Taman Benyamin Sueb – Jakarta Timur.
- Museum Arkeologi Onrust – Kepulauan Seribu.
Keberadaan fasilitas ini diharapkan dapat memperluas wawasan peserta didik melalui pengalaman langsung mengenal sejarah, budaya, hingga kekayaan alam Indonesia.
Momentum Libur Sekolah
Pencairan KJP Plus yang bertepatan dengan masa libur sekolah dinilai menjadi momentum bagi keluarga penerima manfaat untuk memanfaatkan fasilitas wisata edukasi yang telah disediakan pemerintah.
Selain membantu memenuhi kebutuhan belajar menjelang tahun ajaran baru, program tersebut juga memberikan kesempatan bagi siswa untuk memperoleh pengalaman pembelajaran yang lebih interaktif di berbagai ruang publik dan pusat kebudayaan di Jakarta.
Dengan penyaluran kepada lebih dari 707 ribu peserta didik, KJP Plus tetap menjadi salah satu program bantuan pendidikan terbesar di DKI Jakarta yang tidak hanya berorientasi pada bantuan finansial, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan melalui akses terhadap kegiatan belajar yang lebih luas.