JAKARTA – Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan agar layanan angkutan pengumpan (feeder) Transjakarta mulai dikenakan tarif sebesar Rp2.000 per perjalanan. Usulan tersebut bukan semata-mata untuk menambah pendapatan, melainkan diyakini dapat menghasilkan data penumpang yang lebih akurat sekaligus menutup celah dugaan manipulasi pencatatan jumlah pengguna.
Ketua DTKJ Sugihardjo menilai kebijakan tarif nol rupiah yang selama ini diterapkan justru menyimpan potensi persoalan dalam sistem pencatatan penumpang. Menurutnya, ketika layanan tidak dipungut biaya, terdapat peluang terjadinya pencatatan yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Kalau hanya untuk jarak dekat hanya naik Mikrotrans itu tarifnya Rp2.000. Kita mengusulkan Rp2.000,” ujar Sugihardjo di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan, usulan tersebut masih berupa rekomendasi dari DTKJ dan belum menjadi kebijakan resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Tarif Rp2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Valid
Sugihardjo menjelaskan, selama ini kontrak kerja sama antara Transjakarta dengan operator Mikrotrans tidak hanya mengatur target jarak tempuh armada, tetapi juga target jumlah penumpang yang harus dicapai.
Menurut dia, skema layanan gratis berpotensi membuka ruang bagi operator yang ingin memenuhi target administrasi tanpa didukung jumlah penumpang sebenarnya. Kondisi itu, kata dia, dapat memengaruhi akurasi data yang menjadi dasar evaluasi layanan.
“Selama ini dalam kontrak antara Transjakarta dan operator ada target untuk kilometer tempuh, ada target untuk jumlah penumpang. Nah kaitan dengan ini waktu gratis. Misalnya jumlah penumpangnya kurang, kalau saya jadi operator, ‘Agar target tidak kena potong, saya tapping sendiri saja supaya target terpenuhi’,” ungkapnya.
Sugihardjo menilai, apabila setiap perjalanan dikenakan tarif Rp2.000, setiap transaksi akan melibatkan pembayaran sehingga pencatatan penumpang menjadi lebih transparan dan sulit dimanipulasi.
Dengan demikian, data yang dihasilkan dinilai akan menggambarkan kondisi penggunaan layanan secara nyata, sehingga dapat menjadi dasar yang lebih akurat dalam penyusunan kebijakan transportasi publik.
Penurunan Data Bukan Berarti Penumpang Berkurang
DTKJ juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan apabila nantinya angka penumpang Mikrotrans mengalami penurunan setelah tarif diberlakukan.
Menurut Sugihardjo, berkurangnya jumlah penumpang dalam laporan statistik belum tentu menunjukkan turunnya minat masyarakat menggunakan Mikrotrans. Ia menilai, penurunan tersebut bisa saja terjadi karena data yang sebelumnya tercatat ternyata tidak sepenuhnya merepresentasikan jumlah penumpang sesungguhnya.
“Jadi kalau nanti Mikrotrans dikenakan tarif Rp2.000, terus data penumpangnya turun, itu datanya benar turun. Tapi bukan berarti penumpangnya turun karena kemarin itu ada yang data berlebih yang sebetulnya nggak jalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, validitas data menjadi aspek penting dalam pengembangan transportasi publik. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dapat mengevaluasi efektivitas rute, kebutuhan armada, hingga kualitas pelayanan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Soroti Layanan Mikrotrans yang Masih Banyak Dikeluhkan
Selain mengusulkan perubahan tarif, DTKJ turut menyoroti kualitas layanan Mikrotrans yang dinilai masih memerlukan banyak pembenahan.
Sugihardjo mengungkapkan pihaknya masih menerima berbagai keluhan masyarakat terkait operasional angkutan pengumpan tersebut. Salah satu persoalan yang paling sering disampaikan adalah armada yang datang secara bersamaan, sehingga setelah itu penumpang harus menunggu cukup lama untuk kendaraan berikutnya.
Keluhan lain menyangkut perilaku sebagian pengemudi yang dinilai mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Menurutnya, transformasi sistem operasional tidak boleh hanya berfokus pada pencapaian target administratif maupun target operasional semata. Peningkatan mutu layanan harus berjalan beriringan dengan pembinaan terhadap operator dan pengemudi.
“Saya sudah bilang ke Transjakarta, jangan sampai dulu layanan jelek karena kejar setoran, sekarang cuma transformasi saja dari kejar setoran jadi kejar kilometer, kan nggak benar. Nah itu tetap harus pembinaan,” tegasnya.
Masih Sebatas Kajian, Belum Jadi Kebijakan Pemprov DKI
DTKJ menekankan bahwa usulan tarif Rp2.000 masih berada pada tahap kajian dan pembahasan internal. Hingga kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan kebijakan resmi terkait penerapan tarif bagi layanan Mikrotrans.
Apabila nantinya usulan tersebut dipertimbangkan lebih lanjut, pembahasan diperkirakan tidak hanya menyangkut besaran tarif, tetapi juga dampaknya terhadap integrasi transportasi publik, perlindungan bagi masyarakat pengguna, serta efektivitas sistem pembayaran dan pengawasan operasional.
Wacana ini pun diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam evaluasi layanan transportasi publik Jakarta, mengingat Mikrotrans selama ini berperan sebagai moda pengumpan yang menghubungkan permukiman dengan jaringan utama Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Fokus utama yang didorong DTKJ adalah menghadirkan sistem transportasi yang tidak hanya terjangkau, tetapi juga memiliki data operasional yang akurat, layanan yang berkualitas, serta pengawasan yang lebih akuntabel.