JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Senin, (6/7/2026). Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00–14.00 WIB di lima titik di wilayah Jakarta, yaitu:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung, Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX KM 25, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.
- Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok, Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari.
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Jl. Duren Tiga Timur RT 06/RW 04, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran.
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra, Jl. Letjen S. Parman RT 11/RW 01, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan.
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.
Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean, mengingat kuota layanan setiap harinya terbatas.
Pastikan membawa seluruh persyaratan yang diperlukan, antara lain KTP asli, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta bukti pembayaran PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan SIM Keliling merupakan salah satu upaya Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Untuk memperoleh informasi terbaru mengenai jadwal maupun perubahan lokasi layanan, masyarakat dapat memantau akun resmi @TMCPoldaMetro.