JAKARTA โ Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli ย sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.
Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam memberikan pengakuan terhadap keberadaan penghayat kepercayaan sekaligus memperkuat nilai keberagaman yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Penetapan hari peringatan tersebut diumumkan dalam acara yang digelar Kementerian Kebudayaan bersama perwakilan organisasi penghayat kepercayaan.
Pemerintah menilai bahwa keberagaman keyakinan merupakan salah satu kekayaan bangsa yang perlu dihormati dan dijaga melalui berbagai bentuk pengakuan, termasuk penetapan hari peringatan nasional.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memeluk agama maupun menganut kepercayaan sesuai dengan keyakinannya.
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan ruang yang setara bagi seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang kepercayaan.
Selain menjadi bentuk pengakuan negara, peringatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keberadaan penghayat kepercayaan yang telah menjadi bagian dari sejarah dan budaya Indonesia sejak lama.
Dengan demikian, semangat toleransi, saling menghormati, dan hidup berdampingan dalam keberagaman dapat terus diperkuat.
Tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki nilai sejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia.
Pada 13 Juli 1945, saat proses perumusan dasar negara menjelang kemerdekaan, muncul rumusan yang memuat frasa โdan Kepercayaannyaโ.
Momentum tersebut kemudian dianggap sebagai salah satu tonggak penting dalam sejarah pengakuan terhadap penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pemilihan tanggal tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa proses pembentukan Indonesia dilakukan dengan semangat menghargai keberagaman masyarakat.
Pemerintah berharap Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat menjadi momentum edukasi bagi masyarakat untuk lebih memahami sejarah bangsa sekaligus memperkuat persatuan nasional.
Penetapan hari peringatan ini juga mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).
Organisasi tersebut menilai keputusan pemerintah merupakan bentuk penghormatan terhadap perjalanan panjang para penghayat kepercayaan dalam memperoleh pengakuan yang setara sebagai warga negara Indonesia.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak mengubah ketentuan mengenai hari libur nasional.
Sebab, hari peringatan nasional dan hari libur nasional merupakan dua hal yang berbeda.
Indonesia memiliki sejumlah hari peringatan yang diperingati setiap tahun tanpa disertai libur, seperti Hari Pendidikan Nasional, Hari Kebangkitan Nasional, Hari Sumpah Pemuda, dan Hari Pahlawan.
Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa juga akan diperingati dalam semangat yang sama, yaitu sebagai momentum untuk mengenang sejarah, meningkatkan kesadaran akan pentingnya toleransi, serta memperkuat penghormatan terhadap keberagaman budaya dan keyakinan di Indonesia.
Lalu, apakah 13 Juli menjadi hari libur nasional? Jawabannya adalah tidak. Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan 13 Juli sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.
Artinya, kegiatan perkantoran, sekolah, pelayanan publik, serta aktivitas masyarakat tetap berlangsung seperti biasa pada tanggal tersebut.
Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa lebih ditujukan sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah dan pengakuan negara kepada penghayat kepercayaan, bukan untuk menambah hari libur dalam kalender nasional. (FB)