JAKARTA โ Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly, mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pinjaman Online (Pinjol) di DPR RI untuk mengevaluasi tata kelola industri pinjaman daring yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Menurut Yasonna, persoalan pinjaman online kini telah berkembang menjadi isu nasional yang tidak lagi sebatas layanan keuangan digital. Praktik yang terjadi di lapangan telah menyentuh aspek perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, hingga perlindungan warga negara, sehingga membutuhkan perhatian serius dari negara.
โSudah terlalu banyak rakyat menjadi korban. DPR harus segera membentuk Panja Pinjol untuk mengevaluasi tata kelola industri ini dan memastikan negara hadir melindungi masyarakat.โ katanya kepada wartawan.
Yasonna menilai praktik penagihan utang yang dilakukan sebagian penyelenggara maupun vendor debt collector telah melampaui batas kewajaran. Bentuk penagihan yang disertai intimidasi, ancaman, teror melalui telepon, penyebaran data pribadi, hingga menghubungi keluarga, rekan kerja, maupun atasan peminjam dinilai tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung supremasi hukum.
Ia mengatakan, praktik tersebut juga menimbulkan dampak psikologis yang serius. Sejumlah korban dilaporkan mengalami depresi berat, bahkan ada yang mencoba mengakhiri hidup akibat tekanan yang terus-menerus diterima selama proses penagihan.
Menurutnya, kondisi itu menjadi sinyal bahwa persoalan pinjaman online telah memasuki ranah kemanusiaan dan tidak cukup ditangani hanya melalui pendekatan administratif.
Selain persoalan penagihan, Yasonna juga menyoroti besaran bunga, denda, dan berbagai biaya pinjaman yang dinilai memberatkan masyarakat. Beban yang tidak proporsional membuat banyak peminjam terjebak dalam siklus utang berkepanjangan, bahkan terpaksa mengajukan pinjaman baru untuk menutup kewajiban sebelumnya hingga akhirnya mengalami gagal bayar secara beruntun.
โJangan sampai pinjaman online berubah menjadi jebakan utang yang menghancurkan masa depan rakyat. Akses terhadap pembiayaan memang penting, tetapi tidak boleh dibangun di atas penderitaan masyarakat,โ ujarnya.
Yasonna juga menyinggung dugaan penyalahgunaan data pribadi oleh sejumlah penyelenggara pinjaman online. Penggunaan daftar kontak peminjam, penyebaran informasi utang kepada pihak ketiga, hingga tindakan intimidatif dinilai berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari perlindungan data pribadi, perlindungan konsumen, informasi dan transaksi elektronik, hingga ketentuan pidana apabila terdapat unsur ancaman, pemerasan, maupun pencemaran nama baik.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa industri pinjaman online terus tumbuh pesat. Nilai outstanding pembiayaan disebut telah melampaui Rp100 triliun dengan puluhan juta rekening penerima pinjaman. Menurutnya, besarnya skala industri tersebut harus diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat agar perkembangan ekonomi digital tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.
Karena itu, Yasonna mengusulkan agar Panja Pinjol diberi mandat untuk memanggil regulator, aparat penegak hukum, pelaku industri, asosiasi fintech, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga para korban guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai tata kelola industri pinjaman online.
Panja juga diharapkan mengevaluasi regulasi yang berlaku, mengkaji batas kewajaran bunga, denda, dan biaya pinjaman, menelaah mekanisme penagihan, memperkuat perlindungan data pribadi, mengaudit kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum, serta menyusun rekomendasi perubahan regulasi apabila ditemukan celah yang merugikan masyarakat.
โNegara tidak boleh kalah oleh praktik bisnis yang merugikan rakyat. DPR berkewajiban memastikan industri jasa keuangan tumbuh secara sehat, berkeadilan, dan tidak mengorbankan masyarakat.โ pungkasnya.
