JAKARTA – Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi masuk daftar cegah ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut diambil atas permintaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang tengah menangani perkara tersebut.
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga mengajukan pencegahan terhadap seorang tersangka dari kalangan swasta berinisial DR atau Don Ritto. Keduanya kini tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri selama masa pencegahan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti permohonan yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta),” kata Hendarsam, Minggu (12/7/2026).
Menurut Hendarsam, permohonan tersebut diterima dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat resmi yang dikirim pada 11 Juli 2026.
“Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masa pencegahan berlaku selama 20 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. “Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Hendarsam.
Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya untuk mendukung setiap proses penegakan hukum dengan melaksanakan permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sepanjang memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
Penetapan Tersangka Jadi Dasar Pencegahan
Pencegahan ke luar negeri dilakukan tidak lama setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU pada Sabtu (11/7/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status hukum terhadap keduanya.
“Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” kata Totok.
Penyidik menduga dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan proses penanganan sejumlah perkara hukum yang melibatkan aparat penegak hukum.
“Dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok menjelaskan konstruksi perkara yang sedang diselidiki.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
DPR Sebut FA Merupakan Mantan Jampidsus
Identitas tersangka berinisial FA juga disinggung dalam rapat di DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa sosok berinisial FA yang diumumkan penyidik merupakan pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebelum posisi tersebut diisi oleh Rudi Margono.
“Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F, F ini orang yang kemarin menjabat di tempat Pak Jampidsus tadi,” kata Habiburokhman.
Pernyataan tersebut sekaligus menguatkan bahwa tersangka FA yang dimaksud penyidik adalah Febrie Adriansyah.
Proses Hukum Terus Berjalan
Dengan diberlakukannya pencegahan ke luar negeri, penyidik memiliki ruang untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif tanpa risiko tersangka meninggalkan wilayah Indonesia selama pemeriksaan berlangsung.
Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang lazim dilakukan dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU guna menjamin kelancaran penyidikan. Sementara itu, aparat penegak hukum masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.