JAKARTA– Nama Tan Kian kembali menjadi sorotan di tengah bergulirnya penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Sosok yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan perkara PT Asabri itu kini telah diperiksa penyidik, namun kepolisian menegaskan status hukumnya masih sebatas saksi.
Kemunculan kembali nama Tan Kian menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara dugaan korupsi sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel yang kini ditangani Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi untuk mengungkap konstruksi perkara. Salah satu di antaranya adalah Tan Kian.
“Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi,” kata Budi Hermanto saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/7/2026) malam.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hingga kini belum ada perubahan status hukum terhadap Tan Kian. Penyidik masih terus mendalami keterangannya bersama keterangan saksi-saksi lain guna melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan.
Nama Tan Kian Pernah Disinggung Febrie
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah sempat memberikan tanggapan terkait munculnya nama Tan Kian dalam perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung.
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (11/7/2026), Febrie mengatakan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara harus dibuktikan melalui alat bukti dan fakta-fakta persidangan.
“Mengenai Tan Kian, nah ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan. Alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak. Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi tetapi semua bisa dievaluasi kembali,” ujar Febrie.
Ia juga menyebut proses hukum yang berkaitan dengan aset milik Tan Kian disebut masih berjalan hingga sekarang.
Menurut Febrie, proses eksekusi terhadap tanah yang dikaitkan dengan Tan Kian masih berlangsung sebagai bagian dari tindak lanjut penegakan hukum.
“Itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya. Tanahnya masih berjalan dieksekusi sehingga dalam proses penegakan hukum tidak ada sesuatu yang bisa dihilangkan apabila rekan-rekan semua dapat mengikuti dengan utuh dan dapat menganalisis setiap fakta yang sudah terungkap,” katanya.
Febrie menambahkan bahwa penyelesaian perkara korupsi berskala besar memerlukan waktu panjang karena harus melalui serangkaian tahapan hukum yang tidak sederhana.
Kasus Febrie Masuki Babak Baru
Di sisi lain, penyidikan terhadap Febrie Adriansyah memasuki fase baru setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka bersama Don Ritto.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Kortas Tipikor Polri menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang mencakup penggeledahan di 12 lokasi. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan serta uang tunai senilai miliaran rupiah.
Kepala Kortas Tipikor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat alat bukti yang cukup.
“Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka,” ujar Totok.
Penyidik menyatakan proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain apabila ditemukan alat bukti baru selama penyidikan berlangsung.
DPR Awasi Penanganan Perkara
Besarnya perhatian publik terhadap perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu juga mendorong Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pengawasan dilakukan agar proses hukum berjalan profesional sekaligus menghindari munculnya gesekan antarlembaga penegak hukum.
Ia menekankan bahwa perkara tersebut menyangkut dugaan tindak pidana yang dilakukan individu, bukan institusi tempat pelaku pernah bertugas.
“Kami juga ingin memastikan tidak adanya excess, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” kata Habiburokhman.
Hingga kini penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi serta menelusuri aliran aset dan keterkaitan sejumlah pihak dalam tiga perkara dugaan korupsi tersebut. Sementara itu, Tan Kian dipastikan masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan yang terus berkembang.