JAKARTA – Jaksa Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Selatan New York, Damian Williams, mengumumkan pengembalian dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara asal Indonesia yang dicuri beberapa dekade silam.
Kedua benda bersejarah itu sebelumnya dijarah dari situs arkeologi di Indonesia oleh jaringan penjarah terorganisasi, lalu dijual melalui pedagang barang antik Douglas Latchford kepada seorang kolektor AS.
Upaya repatriasi ini bermula pada akhir 2021, ketika kolektor tersebut secara sukarela menyerahkan 34 benda purbakala asal Kamboja dan Asia Tenggara yang dibelinya dari Latchford. Dua arca perunggu setinggi 16 dan 20 inci itu kemudian resmi dikembalikan ke Indonesia dalam upacara di Konsulat Jenderal RI (KJRI) New York, Senin (13/7/2026).
“Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya Indonesia kepada rakyat Indonesia,” kata Damian Williams, dilansir dari laman resmi Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia. Ia menegaskan komitmen kejaksaan AS untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian. “Kami akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah.”
Arca-arca tersebut menjadi objek gugatan perampasan aset perdata di Distrik Selatan New York, dengan nama kasus United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al. dan diidentifikasi sebagai “Sculpture-12” serta “Sculpture-27.”
Sejak 2012, Kantor Jaksa AS bersama HSI telah memulangkan puluhan benda purbakala curian dari Kamboja dan Asia Tenggara. Latchford sendiri sempat didakwa pada 2019 atas skema penjualan benda jarahan, namun dakwaan itu dihentikan setelah ia meninggal dunia.
Williams menyampaikan apresiasi kepada HSI atas kerja keras mereka dalam menemukan dan memulangkan cagar budaya yang dicuri. Pengembalian ini menandai langkah penting dalam melindungi warisan budaya Asia Tenggara dari praktik penjarahan internasional.